Deliserdang Sumut | InfocusNews.id Polda Sumatra utara tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas, salah satunya adalah narkoba musuh bersama.
Tindaklanjut program tersebut, dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba, yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta Deliserdang, berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.
Pengungkapan tersebut di lakukan pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ dan menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, dimana RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.
Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK, narapidana dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai, dan diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V.
Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor, dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan bagian keuangan dikendalikan oleh V dan I.
Selanjutnya RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK, Petugas menyita uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.
Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia,berinisial MU, yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.
Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat pada tanggal 13 September 2023, menangkap salah seorang jaringan Aceh berinisial R, sebagai penumpang travel dengan barang bukti sabu 4 kg yang nantinya akan dibawa ke Medan.
Dalam pemberantasan barang haram Narkoba, Polres jajaran Polda Sumatra utara, dalam 1x24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai, dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta. Inft.01