SIMALUNGUN-SUMUT -INFOCUSNEWS.ID.||- Terkuak dari balik jeruji besi ada sepucuk Surat Bebas berkepala surat Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar atas nama salah satu Wbp Lapas kelas II Pematangsiantar, namun terdapat kejanggalan dalam Surat Bebas dimaksud, pasalnya surat bebas dimaksud seharusnya ditanda tangani pada tanggal 14 Januari 2025.
Keluarga Wbp yang menerima kiriman Photo Surat Bebas dimaksud pun senang bercampur heran " kok sudah keluar surat bebas anak ku ya..? Padahal kalaupun bebas anakku seperti yang ada disurat bebas ini kan tanggal 14 Januari 2025 tahun depan baru ditandatangani seperti yang tertulis dalam surat ini , tapi kok sudah keluar ya? Kan masih 8 bulan lagi" Ujar si ibu Wbp sambil menunjukkan Surat Bebas dimaksud melalui Hp.(23/5/24).
Menanggapi berita Surat Bebas tersebut dan dikutip dari Awak media korankita.online menelusuri serta mempertanyakan keaslian Surat Bebas tersebut kepada pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut yakni Kriston Napitupulu tapatnya pada tanggal 30/5/25
Setelah diteliti oleh Kriston Napitupulu, Kriston pun menyatakan bahwa "Surat Bebas tersebut dipastikan Palsu, itu surat yang sudah di edit edit bang dan atas nama WBP nya masih di dalam sampai saat ini" ucap Kriston singkat.
Sementara itu Edward Napitupulu dalam kapasitasnya Sebagai Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) menanggapi soal surat bebas palsu tersebut mengatakan
" menurutku Surat Bebas Palsu tersebut terbit tidak dengan sendirinya ,bisa jadi ini ada oknum pegawai lapas yang mencoba coba mengedit surat bebas dimaksud ,memberitahukan kepada Wbp seolah olah surat bebasnya sudah keluar dan diketahui tanggal kebebasannya ,dengan demikian penunjukan surat bebas tersebut kepada Wbp adalah jalan untuk meminta /menarik uang dari keluarga Wbp itu pikiran saya yang pertama"
"Pikiran saya yang kedua Wbp sengaja bekerja sama dengan pegawai lapas dimana dia menjalani pidananya dalam menerbitkan Surat Bebas palsu dengan tujuan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menghasilkan uang ,terutama dari keluarga Wbp atau siapapun diluar yang punya hubungan dengan Wbp ,mengingat Wbp tersebut menjalani pidana kasus Narkotika dengan Vonis kurungan badan selama 15 tahun lebih " ucapnya
"Peristiwa diatas adalah sesuatu yang mengindikasikan bahwa masih banyak pegawai lapas yang nakal, contohnya ya itu surat bebas pun di setting atau di edit seolah olah surat bebas atas nama Wbp sudah ada, dan menurut saya yang mengerti dan tau soal format surat bebas hanya petugas/pegawai lapas terutama bagian Registrasi , karena itu domain mereka " terangnya lagi.
Sementara itu Kalapas Narkotika Kelas IIA Robinson Parangin angin saat dikonfirmasi, melalui aplikasi WhatsApp (5/6/24) tidak merespon sama sekali.
Informasi yang berhasil di himpun korankita.online, Wbp yang bersangkutan saat ini sudah di strafsel oleh pihak Lapas Narkotika, dan menurut Edward Napitupulu
"bukan pen-strafsel an Wbp itu yang penting, yang paling penting adalah pihak lapas harus bisa mendapatkan/mengungkapkan siapa sebenarnya yang menerbitkan Surat Bebas Palsu tersebut, kalau sudah begini saya malah berkeyakinan ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Lapas Narkotika Raya" ucapnya menutup bincang bincang sambil tertawa.•• Inf-01/rel
Sumber : korankita.online.