MEDAN -SUMUT - INFOCUSNEWS.ID- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan Kanwil Kemenkumham Sumut,dalam menyikapi pemberitaan miring dan tidak berimbang serta tekesan menyudutkan serta menyerang "Kehormatan" Pegawai Lapas Perempuan Klas IIA Medan Khususnya Kalapas dan Ka-KPLP . (23/03).
Dikutip dari laman deteksihukumdanham.id
Ka-KPLP Perempuan Klas II Medan "Marlia Rezeki" saat dibincangi (22/03/2024) melalui aplikasi Whatsapp berkisar pukul 16:30 Wib terkait Informasi kegiatan negatif Wbp.
Marlia Rezeki mengatakan " Lapas Perempuan klas IIA Medan merupakan lembaga Pembinaan bagi para Wbp perempuan yang telah menempuh jalan kehidupan yang salah, disini para Wbp kami bina,baik secara mental maupun secara spiritual , tujuannya agar para Wbp pada saat mereka telah selesai menjalani masa pidannya dan kembali ke masyarakat, mereka dapat berguna baik terhadap dirinya sendiri,keluarga dan masyarakat sekitarnya" Ucap Marlia.
" kami sangat menghargai semua pihak-pihak yang mau memberikan masukan,Kritik dan Saran ke kami (lapas perempuan klas IIA medan) tentunya kritik dan saran yang berujung kepada kemajuan dan peningkatan Kinerja dan Pelayanan kami terhadap Pembinaan para Wbp dilapas ini"
Saat ditanya terkait beberapa informasi yang berkembang (Viral-red) terkait kegiatan negatif Wbp. Marlia juga menjelaskan bila memang informasi dimaksud benar, sebagai pihak lapas, kami memastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut dalam bentuk memanggil ,memeriksa Wbp dimaksud serta menindak sesuai UU dan peraturan yang berlaku bagi Wbp"
"Bentuk tindakan kami terhadap Wbp yang dimaksud media dan tentunya setelah dapat kami buktikan kebenarannya antara lain Strafsel hingga pencatatan Reg F (Penghapusan hak Wbp dan sebagainya- red).
Marlia Rezeki selalu Ka-KPLP juga menegaskan, kepada semua rekan media /Lsm sebagai mitra lapas hendak nya lebih akurat dalam menayangkan berita tentang Lapas Perempuan Kelas IIA Medan. Tentunya dengan cek and ricek kembali informasi yang diterima, sebagaimana yang diatur dala pasal 5 ayat (2) dari UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers."
"Kami sangat terbuka dengan segala bentuk kritik dan saran demi kemajuan Lapas yang kami pimpin" Ujar Marlia Rezeki Mengakhiri.//INF-01/Tim DHH.