Rabu, 31 Januari 2024

Polda Sumut Tangkap RAJA Narkoba,Barang Bukti 27 Kg dan 14.431 butir Ekstasi

MEDAN,SUMUT | Infocusnews.id 
Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap “raja” narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1).
Raja narkoba yang ditangkap itu berinisial FRLG (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

“Penangkapan terhadap raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan Polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba. Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor,” kata Kapoldasu melalui  Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (31/1).

Dijelaskan, ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Pengembangan Dirumah tersangka  di Jalan Melati Raya ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel didalam kamar.

“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya.| Inft.01

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.