Simalungun | Infocusnews.id - Pipim Manik (58) warga Dusun Siloti Nagori Marihat Raja Kecamatan Dolok Panribuan Ka uoaten Simalungun, mempertanyakan Pengaduannya di Polsek Dolok Panribuan Simalungun hingga saat ini belum ada penyelesaian secara hukum yang berlaku.
Hal tersebut diketahui saat pelapor di temui di Tiga Dolok Senin (4/12/23).
Menurut Pipim Manik yang diketahui sebagai Purnawirawan TNI, sesuai dengan STPL / 20/V/2023/Dopan terkait tindak pidana pemerasan yang telah dilaporkannya di Polsek Dopan pada bulan Mei 2023 lalu, dimana sebagai terlapor adalah Op. Tamaro warga Dusun Lumban Rih, Nagori Gunung Mariah , hingga saat ini belum ada penyelesaian secara hukum.
" Saya protes dengan kinerja pihak Polsek Dolpan. Dimana pengaduan saya hingga saat ini belum ada penyelesaiannya, " ucap Pipim.
Sementara Kapolsek Dolok Panribuan AKP N. Butar-Butar dikonfirmasi melalui Kasih Reserse IPTU J. Situmorang menyampaikan bahwa kasus tersebut belum bisa ditingkatkan hingga ke Pakenyidikan, berhubung saksi saksi, berupa pemberi kuasa kepada Pipim Manik belum bisa dihadirkan untuk dimintai keterangannya.
" Hingga saat ini saksi saksi belum bisa dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Kemudian sebagai terlapor Op Tamaro juga belum bisa dimintai keterangan karena terlapor tidak berada di tempat berdomisili, " Ucap Kanit .
Namun menurut Kapolsek Dolok Panribuan perkara ini baru bisa dilanjutkan ke Pe yidikan setelah melakukan gelar Perkara di Polres Simalungun . Tetapi karena saksi saksi belum dapat dihadirkan maka kita menunggu proses selanjutnya, " Kata Kapolsek Dopan. (Matius Waruwu)