Selasa, 05 Desember 2023

Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Belum Evaluasi Kapuskesmas Tiga Balata Yang Diduga Langgar KMK No HK 01 07 MENKES 110 2023 .

Simalungun | Infocusnews.id Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Edwin Simanjuntak hingga saat ini belum berani mengevaluasi Kenerja Kapuskesmas Tiga Balata  Emma Tambunan yang diduga pungli Tenaga Kesehatan yang ASN maupun Honorer sebesar Rp 200 - Rp 700 berkedok biaya Akreditasi jelas telah melanggar Keputusan Menteri Kesehatan, 
KMK No HK 01 07 MENKES 110 2023 TTG Tarif Survei Akreditasi Puskesmas. 
Demikian disampaikan Kadiv Litbang dari Lembaga Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Nusantara MMW kepada awak media  di Tiga Balata  Rabu (5/12/23) jam 13.30 wib. 

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan terkait biaya Survey Akreditasi Puskesmas untuk tahun 2023 dialokasikan dari Pemerintah Kabupaten pembiayaan  pendanaannya dialokasi melalui DAU dan DAK Non Fisik.
Pungli yang dilakukan Emma Tambunan terhadap pegawai jelas - jelas telah melanggar Keputusan Menteri Kesehatan, " Kata MMW

Untuk itu sebagai tokoh Masyarakat Tiga Balata minta Bapak Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga agar segera mengevaluasi kinerja Kapuskesmas Tiga Balata Emma Tambunan bila copot dari jabatan yang diduga semena-mena membuat aturan kepada bawahan yang diduga didukung oleh beberapa oknum staf Puskesmas. 

" Bupati Simalungun segera Evaluasi Emma Tambunan. Pasalnya sudah melanggar Surat Keputusan Menteri Kesehatan, " Kadiv Litbang Tipikor Nusantara. 


Info dihimpun sebelumnya bahwa Pegawai Puskesmas Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun meresa terbenani dengan kutipan yang dikenakan kepada Tenaga Kesehatan Rp 200- Rp 700. Hal tersebut disampaikan oleh beberapa Pegawai ASN maupun Honorer yang tidak mau disebut namanya saat di temui di Tiga Balata Senin 

Menurut sumber bahwa kegunaan uang yang dikutip Kapuskesmas Tiga Balata Emma Tambunan adalah mensukseskan penilaian Akreditas Puskesmas yang digelar pada Sabtu (28/10/2023) lalu. 

" Kami sangat terbebani dengan kutipan tersebut. Sekitar 50 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) ASN maupun Tenaga Harian Musiman (THM) harus menyetor kutipan itu guna mempersiapkan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk untuk biaya makan bersama para Nakes, tamu undangan dan biaya akomodasi Tim Survei Akreditasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), " beber Sumber. (MW)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.