Pematangsiantar Sumut - InfocusNews.id Pengadilan Negeri Pematangsiantar Sumatra utara kembali menggelar sidang dengan Nomor Register Perkara 73/Pdt.G/2023/PN Pematangsiantar, dengan agenda pembacaan gugatan, dalam pembacaan gugatan kali ini, di hadiri oleh penggugat Ir. Robert Edison Siahaan, selanjutnya dari pihak tergugat, hanya di hadiri oleh tergugat II. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat III, Namun tergugat satu(1) menjawab melalui email, sedangkan tergugat IV pemenang lelang tidak hadir dalam persidangan.
Sidang kembali di gelar, pasca sidang mediasi pada hari - hari sebelumnya, gagal menujuh kesepakatan.Dan dalam persidangan yang di gelar pada Rabu Tanggal 18/10/2023, serta Sidang yang di pimpin oleh ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH.( Ketua Majelis ), dengan hakim anggota Nasfi Firdaus, dan Katharina Siagian ( Hakim anggota), memberi kesempatan kepada Kuasa penggugat untuk membacakan gugatan perkara,
selanjutnya, ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH. memberikan ruang kepada para tergugat untuk menjawab terkait adanya lima(5) pokok penting yang di bacakan oleh kuasa penggugat dengan waktu kurang lebih 1 minggu.
" Ok para tergugat silahkan menjawab dan wajib menjawab dan di beri waktu seminggu kata
ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH."
Selanjutnya ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH. langsung menentukan jadwal/ rundown persidangan bersifat icon, yaitu persidangan tidak harus hadir secara fisik.
Daulat Sihombing SH, saat di konfirmasi mengatakan/ Sidang pembacaan gugatan dari penggugat Ir. Robert Edison Siahaan, terutama pada halaman halaman tertentu kenapa di lakukan gugatan. Usai membacakan gugatan, pihak penggugat juga melakukan perbaikan secara redaksional terhadap gugatan tersebut namun tidak mempengaruhi subtansi Ucap Daulat Sihombing.
Selanjutnya ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH. membuat jadwal/ rundown dimana para pihak bisa jawab menjawab melalui secara online.
Selanjutnya untuk jadwal yang sudah di tetapkan, untuk para tergugat memberi jawaban, para tergugat di beri kesempatan pada tanggal 1 November 2023.
Kemudian untuk replik jawaban tergugat kepada penggugat akan serahkan pada tanggal 15 November 2023.
Selanjutnya para tergugat di berikan kesempatan 1 kali lagi untuk melakukan 'Duplik' pada tanggal 22 November 2023.
Namun bila jawaban dari tergugat bersifat eksepsi atau absolud, akan di jadwalkan pada tanggal 29 November 2023 ini maka akan di lakukan putusan sela. Dan bila bukti eksepsi atau absolud tidak ada, maka bukti eksepsi atau absolud tanggal 29 November 2023 tersebut,di ubah menjadi bukti surat secara serentak dari penggugat dan tergugat.
Lanjut Daulat Sihombing, di tanggal 29 November 2023 nanti, di harapkan muncul jadwal yang baru, sebagai tindak lanjut dari proses isi surat sampai kepada saksi.
Perlu di ketahui kuasa hukum dari penggugat Ir. Robert Edison Siahaan, membacakan 5 poin penting dari surat gugatan antaranya, pertama, para tergugat telah melakukan tindakan melanggar hukum, karna perintah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk merampas harta milik penggugat,yang sebenarnya telah tuntas proses hukumnya,dan tidak ada alasan untuk hal tersebut kata Daulat.
Apalagi hukuman pokok maupun tambahan 12 tahun penjara telah di jalani penggugat, Ir. Robert Edison Siahaan. Kedua, barang sitaan bukanlah termasuk pada barang yang masih sedang berproses penyelidikan maupun proses praperadilan dan bukan pada objek putusan pengadilan.
Ketiga, bahwa surat perintah perampasan tersebut berdasarkan pada kutipan pengadilan yang di rubah sehingga memberikan tapsir yang berbeda di antaranya penggugat selain menjalani hukuman 4 tahun, penggugat juga di kenakan pembayaran 7,7 miliar.
Dan Ke-empat, menurut penggugat, perampasan dilakukan oleh KPK, tidak ada dasar hukumnya apalagi undang undang mengenai perampasan masi bersifat wacana, dimana pemerintah sekarang ini, masih menawarkan wacana tersebut ke DPRI dan hingga saat ini belum di bahas." Artinya tidak ada itu rampasan, karena Tipikor sendiri tidak mengenal dengan namanya rampasan, namun yang ada penyitaan ucap Daulat Sihombing.
Selanjutnya yang ke-lima, Harga lelang sebesar 6,35 miliar tidak layak dan tidak patut, karna menurut Daulat Sihombing, harga pasaran mencapai 14 sampai 15 miliar indikatornya di lihat dari NJOP(Nilai Jual objek Pajak)Tahun 2023,lokasi tersebut sudah berkisar 17 juta lebih per meter kata Daulat Sihombing.Inft.01