Selasa, 19 September 2023

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Diduga Bandar Shabu- shabu

Simalungun Sumut | InfocusNews.id  - Pada Hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib, 
Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Sumatra utara,  mendapat informasi dari Masyarakat, Huta V Suhinagodang nagori Tanjung pasir Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun, terkait adanya seseorang Laki Laki yang bernama Tagor Hutagaol membeli/ menyimpan/ memiliki Narkotika di duga jenis sabu.

Informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh kapolsek Tanah jawa Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Manson Nainggolan,SH.,M.Si dan menerjunkan personilnya ke lokasi yang di maksud warga masyarakat, dan mengamankan diduga sebagai bandar shabu.

Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Manson Nainggolan,SH.,M.Si menjelaskan penyelidikan berawal adanya informasi dari masyarakat . Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap orang yang di duga Bandar Narkotika jenis Shabu shabu.Dan dari hasil penyelidikan dan pengintaian tersebut, Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan Penggerebekan Rumah milik  Tagor Hutagaol.(45) di Huta V Suhinagodang Nagori Tanjung Pasir .Dan langsung melakukan  penangkapan terhadap seorang yang di duga Bandar Narkotika jenis shabu shabu Tagor Hutagaol."ungkap kapolsek

" Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku TG((45) didapatkan barang bukti narkotika sebanyak 2 plastik klip sedang yang tembus pandang di duga berisi kristal jenis shabu shabu,2 (dua) Bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat bruto 8,96 Gram, 157 (seratus lima puluh tujuh) bungkus plastik klip sedang yang kosong,1(satu) buah HP dengan merk Nokia warna hitam,1(satu) buah HP Android merk Samsung galaxy A 03,1(satu) buah timbangan elektrik kecil merk Mini digital pocket scale,Uang tunai sebesar Rp.335.000(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 2 lembar pecahan seratus ribu rupiah,2 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah,3 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah,dan 1 lembar pecahan lima ribu rupiah.Dan di akui barang tersebut milik nya sendiri."ungkap KOMPOL M.Nainggolan,SH.,M.Si

Dari hasil interogasi yang di duga Tersangka Narkoba atas nama  Tagor Hutagaol mendapatkan dengan Membeli Narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seorang laki - laki yang bernama Inisial BLACK yang beralamat di Kota tebing tinggi serdang bedagai(Serge)

Dan selanjutnya Atas perintah Kapolsekta tanah jawa KOMPOL M Nainggolan S.H M.Si Tim opsnal  reskrim polsekta tanah jawa membawa  pelaku Tagor Hutagaol(45),warga Huta V Suhinagodang nagori Tanjung pasir Kecamatan Tanah jawa, Kabupaten Simalungun ke sat resnarkoba polres simalungun untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.Inft.01

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.