Rabu, 20 September 2023

SIDANG GUGATAN RE SIAHAAN TERGUGAT 4 GAME OVER

Pematangsiantar Sumut - InfocusNews.id Pengadilan Negeri Pematangsiantar Sumatra utara kembali menggelar sidang ke-3 kali nya dengan Nomor Register Perkara 73/Pdt.G/2023/PN Pematangsiantar, terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tiga lembaga yaitu KPK dan Kemenkeu RI, Badan pertanahan Nasional(BPN) dan  pemenang lelang. Alm Esron Samosir. 

Sidang yang di pimpin oleh ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH.( Ketua Majelis ), dengan hakim anggota  Nasfi Firdaus, dan Katharina Siagian ( Hakim anggota) Sidang yang di hadiri oleh Kuasa Penggugat, Daulat Sihombing SH,dan Miduk Panjaitan SH,serta kuasa Tergugat I,Togi Sirait, kuasa tergugat II, Kementerian keuangan RI, kuasa tergugat III, Badan Pertanahan Nasional(BPN).

Selanjutnya tergugat IV Alm Esron Samosir, selaku pemenang lelang melalui ahli warisnya  masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir, di sidang ke-3 kali ini, justru tidak hadir, alias GAME OVER, namun begitu sidang tetap di lanjutkan dengan penentuan mediasi.

Untuk penentuan mediasi antara penggugat dan para tergugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menyerahkan atau menunjuk Rahmat Hasibuan sebagai mediator antara penggugat dalam hal ini Robert Edison Siahaan dan para tergugat 1,2,3 dan tergugat-4  Alm Esron Samosir, selaku pemenang lelang melalui ahli warisnya  masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir,
Sidang yang di gelar Rabu (20/9/2023) di ruang Chandra Pengadilan Negeri pematangsiantar, Majelis hakim Renni P Ambarita menjelaskan dimana sesuai ketentuan yaitu majelis hakim menyerahkan penggugat maupun tergugat menentukan siapa sebagai mediatornya, namun penggugar maupun tergugat, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menunjuk langsung siapa pemediatornya.

Selanjutnya melalui ketua majelis hakim menunjuk Rahmat Hasibuan selaku mediator dari kedua belah pihak. "Baiklah. Perkara ini akan kita lanjutkan setelah ada laporan dari mediator Pak Rahmat Hasibuan. Kata ketua majelis hakim.

Selanjutnya Rahmat Hasibuan menjelaskan, Tahapan mediasi akan berlangsung selama 30 hari, dan bila waktu tidak mencukupi, majelis akan memberikan waktu tambahan. Namun bila tak berhasil melalui mediasi, perkara akan kembali berlanjut ke meja hijau. Ucap Rahmat Hasibuan.
Selanjutnya Daulat Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya optimis memenangkan perkara ini. Dari kita penggugat, pada prinsipnya akan mengakomodir apa saja yang menjadi tawaran tergugat. "Kita sangat optimis, karena kembali, bahwa konstruksi masalah ini telah terlihat adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat," kata Daulat."
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyita atau merampas tanah dan rumah warisan milik istri RE Siahaan, Elfrifa Dorowati di Jalan Sutomo No 10, Kel. Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.Inft.01

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.