Jumat, 15 September 2023

RESIDIVIS PENGEDAR NARKOBA KEMBALI DITANGKAP SAT NARKOBA POLRES PEMATANG SIANTAR

Pematangiantar Sumut | InfocusNews.id  Polres Pematangsiantar Sumatra utara terus memburuh para pelaku penyalagunaan narkotika di wilayah hukum polres pematangsiantar.
Buruan kali ini adalah seorang Pria Residivis pengedar narkoba berinisial S als K (54 Thn) beserta 2 orang pembelinya inisial YAH (33 Thn) dan TW (27 Thn), ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan, SH mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wib, berawal mendapatkan informasi dari warga terkait pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis shabu di Jl. Viyata Yudha Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar. selanjutnya team menuju kelokasi yang di maksud, disebuah Rumah, saat Team menggedor pintu rumah dan langsung dibuka oleh S als K selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah toples berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,34 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP dan uang Rp. 1.015.000,- Saat diinterogasi S als K mengakui kepemilikaan shabu tersebut yang dibelinya dari Medan, dan mengaku telah menjual Shabu tersebut kepada YAH dan TW.

Kemudian Team melakukan pengembangan dan pada Rabu (13/9/2023) pukul 00.10 Wib Team berhasil menangkap YAH dan TW di sebuah rumah Jl. Viyata Yudha KPR BTN Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar dan dari Rumah tersebut diamankan 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,46 gram dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis lengkap  dengan jarum sumbu dan 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis shabu.

Untuk ke 3 tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pematang Siantar. Inft.01

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.