Simalungun Sumut. | InfocusNews.id Personil Polsek Bangun Resor Simalungun melaksanakan tindak lanjut reaksi cepat atas laporan masyarakat mengenai penipuan yang diajukan oleh Putra Yunanda. Laporan ini diterima oleh Polres Simalungun dan ditindak lanjuti Polsek Bangun melalui call center 110 pada Sabtu malam, 9 September 2023.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan pada hari Minggu 10 September 2023 menjelaskan bahwa, "Yunanda, yang beralamat di Jalan Arjosari Huta III Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, melaporkan telah menjadi korban penipuan saat berencana membeli semangka dari Pekan Baru melalui agen bernama Bembeng. Yunanda mengirim uang sebesar Rp. 24.600.000 ke rekening atas nama M. Zainul Habibi, namun setelah itu, kontak dengan agen tidak dapat dihubungi lagi, "ungkap Kapolsek.
Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Bangun, IPTU Esron Siahaan bersama personil piket SPKT dan piket fungsi langsung mendatangi rumah pelapor. Selain melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), kepolisian juga memberikan konseling terkait tindak pidana penipuan dan menyarankan agar Yunanda segera membuat Laporan Polisi resmi.
Akibat jam sudah larut, Yunanda memutuskan untuk membuat Laporan Polisi pada hari Minggu, 10 September 2023 setelah melengkapi bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya. Seluruh kegiatan ini dilaksanakan oleh personil Polsek Bangun AIPDA Franky Manurung dan BRIPTU Burhanuddin, dibawah supervisi Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Bangun, IPTU Esron Siahaan juga menyerukan himbauan keras kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Bangun untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama saat berurusan dengan pihak yang tidak dikenal.
"Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan melakukan pengecekan lebih dahulu sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar. Selalu pastikan bahwa pihak penjual adalah orang terpercaya dan jika merasa ada yang mencurigakan, segera hubungi kepolisian."ucap Kapolsek.
Ia juga mengingatkan pada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan penawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. "Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau data keuangan Anda kepada orang yang tidak Anda kenal," tambah IPTU Esron.
Terkait kasus penipuan yang dialami oleh Yunanda, Kapolsek Bangun memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan mengejar pelaku yang bersangkutan.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang dan melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap kasus ini. Kami berharap masyarakat selalu melapor jika merasa menjadi korban penipuan agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas IPTU Esron Siahaan. Inft.01