Senin, 26 Desember 2022

Oknum Karyawan Kebun Unit Balimbingan PTPN IV Diduga Langgar UU Pers



SIMALUNGUN- SUMUT|| Dua orang karyawan PTPN IV Unit Balimbingan berinisial Si dan MS dituding menghalangi beberapa wartawan saat melakukan peliputan diwilayah kebun Unit Balimbingan. Hal itu terungkap saat beberapa wartawan bertemu dan membahas peristiwa tersebut, di kota Pematangsiantar.

Dalam diskusi hangat itu, beberapa wartawan geram setelah mendengar pengakuan salah satu wartawan bermarga Tambunan, yang berdomisili di sekitar kebun Unit Balimbingan. 

Tambunan, bertubuh tegap itu menuturkan bahwa kejadian itu bermula saat mereka hendak melakukan peliputan kegiatan eksekusi lahan HGU Pendawa lima.
Menurutnya liputan itu sangat berharga dan informasi itu sangat 'mahal', karena menyangkut kawasan areal milik Pemerintah yang saat ini HGU nya dipegang oleh PTPN IV.

Lebih lanjut, pria berkulit hitam itu menceritakan saat itu kondisi cuaca mendung dan disertai gerimis. Namun para kuli tinta itu tetap menuju kegiatan Exekusi lahan HGU PTPN 4 unit balimbingan yang berada di huta Pendawa lima, desa Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun, Sumut.


Beberapa awak media yang datang dari lingkungan kecamatan tanah jawa sempat di halang halangi pihak perkebunan PTPN unit balimbingan, yang diketahui bernama Monang Saragih dan Suhendra yang di ketahui sebagai SDM di PTPN 4 unit balimbingan. "Kedua orang itu berusaha untuk membuat para wartawan yang hadir untuk tidak meliputi ke lokasi exekusi dengan alasan agar exekusi berjalan dengan baik, dan para wartawan tersebut hanya di berikan jarak kurang lebih 200 meter dari lokasi untuk melakukan peliputan.

Dengan jarak yang begitu jauh, menjadikan para wartawan mengalami kesulitan untuk melakukan peliputan, disamping menjadikan dokumentasi Poto yang kurang bagus, juga tidak bisa mendengarkan pembacaan amar putusan eksekusi oleh pihak terkait," keluhnya, sembari menegaskan, Monang Saragih dan Suhendra, sempat halangi wartawan saat exekusi lahan HGU pendawa Lima.

Lebih lanjut, Tambunan menjelaskan, setelah pembacaan putusan oleh Ketua pengadilan kabupaten Simalungun di hadapan warga huta Pendawa lima, segenap wartawan bubar dan mencari cara agar dapat meliputi exekusi lahan tersebut.

Sangat di sayangkan sikap oknum yang bertugas di PTPN 4 unit balimbingan itu yang jelas melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sikap dan upaya Monang Saragih dan Suhendra disaksikan para wartawan yang hadir hendak meliputi exekusi tersebut.
Yang menjadikan tak sedikit wartawan mendapatkan informasi dan dokumentasi saat pembacaan surat keputusan pengadilan di hadapan masyarakat.

Masalah ini akan di tindak lanjuti ke pihak pimpinan atau menejer atau direktur utama PTPN 4 agar segera memberikan sanksi kepada anggotanya yang sudah melakukan tugas di luar kapasitas nya. seluruh wartawan yang dihalang halangi untuk meliput, sangat menyesakan sikap Monang Saragih dan Suhendra.
Ironisnya, ada dugaa kuat, jika kedua orang ini berusaha menyogok para wartawan agar tidak masuk kelokasi exekusi," ujarnya.

Secara terpisah, Monang Saragih, karyawan PTPN IV Unit Balimbingan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan jawaban hingga berita ini dikirimkan kemeja redaksi.•• Inf-01/CS

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.