Infocus.id Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan menegakkan kedisiplinan berlalu lintas, Polres Pematangsiantar melalui satuan lalulintas bersama dengan UPTD Samsat Pematangsiantar menggelar Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP GABRIELLAH GULTOM. S.I.K,MH
Pelaksanaan Razia Gabungan tersebut berlangsung di Jalan Merdeka kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar,Senin ,03 Juni 2024, dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai,
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satlantas Polres Pematangsiantar,Personil Denpom I/I Kota Pematang Siantar, UPTD Samsat Pematangsiantar,perwakilan Jasa Raharja Pematangsiantar,
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas.
Dari hasil pelaksanaan operasi hari pertama,sat lantas polres pematangsiantar diluar wajib pajak yang merupakan pelanggaran lain telah memberikan Tindakan tilang sebanyak 13 tilang dengan barang bukti yang disita berupa 6 surat surat surat kendaraan dan 7 unit kendaraan bermotor yang saat ini diamankan di sat lantas polres pematangsiantar dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu Personil UPTD Samsat Pematangsiantar telah memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya tidak sah atau mati sebanyak 26 surat teguran
Kasat Lantas AKP GABRIELLAH GULTOM. S.I.K,MH, “Operasi ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan, tetapi juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas.’’Masyarakat Yang Baik Adalah Yang Sadar Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Dan Masyarakat Yang Baik Adalah Masyarakat Yang Tertib Berlalulintas“
Sebelum Pelaksanaan Operasi Kepala UPTD Pependasu Pematangsiantar, Fuad Ghazalie Damanik, S. STP., M. Si.melaksanakan audienasi dengan kapolres pematangsiantar terkait dengan Pelaksanaan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ,dimana kegiatan Operasi ini akan dilaksanakan selama 4 hari, yaitu tanggal 3 s/d 6 Juni 2024 yang melibatkan beberapa instansi terkait khususnya polres pematangsiantar melalui satuan lalulintas
Sementara itu Kapolres pematang siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO,S.H,S.I.K sangat menyambut baik terkait dengan pelaksanaan razi gabungan yang kan dilaksanakan selaku kapolres pematangsiantar sangat mendukung penuh karena Razia ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal wajib pajak./01(JS)