Jumat, 10 Mei 2024

Ompong Pelaku Spesialis Curanmor Asal Simalungun Diringkus Polisi


Teks photo : pelaku curanmor NP alias Ompong dan barang bukti.

SIMALUNGUN- INFOCUSNEWS.ID || - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial NP alias Ompong (45) warga Bahsulung Nagori 3 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, pada Minggu (28/4/2024) siang pukul 12.00 wib.

Terungkapnya kasus curanmor itu berawal adanya laporan pengaduan korban Lisdawati (50) warga jalan Flores Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar yang telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru BK 6815 WAG di Jalan Kartini depan toko In Queen Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada hari Senin, (8/4/2024) siang pukul 12.30 Wib.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (28/4/2024) siang pukul 12.00 Wib dipimpin Kanit Jatanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial NP alias Ompong sedang berada di Kampung Sijambe Kelurahan Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.

Saat diinterogasi pelaku NP alias Ompong mengaku telah melakukan pencurian Sepeda Motor bersama temannya yang berinisial SP (52) dan sepeda motor hasil curian tersebut telah di jual kepada Dede dan Denggan di Kota Tebing Tinggi Setelah mendapat Informasi tersebut Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal berangkat Ke Kota Tebing Tinggi tapi tidak berhasil menemukan Dede dan Denggan di rumahnya. 

Begitupun Tim Opsnal mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat yang digunakan pada saat melakukan pencurian, 3 buah anak kunci Leter T dan kunci 8 yang digunakan pelaku serta 1 helai baju yang dipakai saat melakukan pencurian. 

Tim Jatanras turut melakukan pengembangan terhadap Pelaku SP tapi pelaku SP tidak ditemukan sehingga pelaku NP dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar. 

Hingga saat ini pelaku NP alias Ompong sudah ditahan untuk diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.••INF-01/HT

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.