Kamis, 15 Februari 2024

Bacull Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd, Takut Hadiri Mediasi Di Disnaker Raya Terkait Tuntutan Pegawai PDAM

Simalungun - |Infocusnews.id Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd, dituding Bacul alias Takut Hadiri Mediasi Di Disnaker Raya Selasa (13/02/2024) 

Informasi dihimpun sebelumnya sudah pernah digelar mediasi antara pihak Management PDAM -TL dengan Pegawainya yang di mediasi oleh pihak Disnaker Wilayah III Sumut di Raya yang di hadiri oleh Fhincher Ambarita, selalu Mediator Hubungan Industrial namun belum ada titik temu. 

Maka untuk mediasi berikut di gelar lagi pada 13/02 2024.Namun kali ini pihak Menagemant PDAM TL tidak hadir. Yang ada hanya dua ora. Pegawai PDAM TL suruhan Dirut Dodi mengantarkan Surat Penyataan Dirut. Yang berisikan Terkait Hak Pensiun Atas Nama Friska  Roslina Manik  dan  Vendi S. Siagian akan dilakukan Pembayaran pada tanggal 28 Februari 2024. Dan Bonus Tahun 2023 tidak akan di bayarkan dan tidak bertanggung jawab mengenai hal itu. 

Lalu Terkait insentif tahun 2017-2018 Dodinmengatakan akan mempelajari dulu dalam surat tersebut. 


Diketahui sebelumnya Tuntutan Pegawai PDAM yang sudah disampaikan kepada Bupati Simalungun, DPRD Simalungun beberapa waktu lalu. Dimana selama kepemimpinan Dirut Dodi diduga banyak kekacauan dan tindakan sewenang - wenang yang terjadi terhadap pegawai PDAM-TL yang diduga segala keputusan diambil alih oleh Kabag Umum Nina K. Sitanggang dimana merugikan para pegawai PDAM - TL. 

Berhubung dengan itu maka maka melalui Kuasa Hukum para Pegawai PDAM -TL 
DAULAT SIHOMBING, SH, MH, AGUS HOT PULUNG PURBA, SH dan GITA TRI OLANDA, SH, Advokat pada Perkumpulan Sumut Watch, Alamat : Jl. Sang Nawaluh No. 38 A, Kota Pematang Siantar, Prop. Sumatera Utara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Riando Parlindungan Purba, MAP
Sondi Raya, Raya dengan isi surat sebagai berikut: 

1. Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Nopember 2023 atas nama dan untuk kepentingan Elita Manurung, Dkk.
2. Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Nopember 2023 atas nama dan untuk kepentingan Paulina Napitu, Dkk
3. Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Nopember 2023 atas nama dan kepentingan Friska Roslina Manik, Dkk.
Dengan ini mengajukan permintaan agar Bapak Kadisnaker berkenaan kiranya menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan antara klien kami Elita Manurung, Dkk, Paulina Napitu, Dkk dan Friska Roslina Manik, Dkk dengan Dirut PDAM Tirta Lohu, Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd, melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagai berikut :
I. TENTANG MUTASI DAN DEMOSI
Bahwa Dirut PDAM Tirta Lihou, Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd, telah melakukan tindakan mutasi dan demosi secara sewenang- wenang, terhadap :
1. ELITA MANURUNG. Dimutasi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Staf Cabang XIII (Karang Sari) menjadi Staf Cabang XIV (Kerasaan) dengan SPT Nomor : 817/1070/SPT/BU-PDAM/2023 tanggal 02 Nopember 2023 yang dikirimkan melalui WA tanpa menyerahkan fisik/ asli SPT. Sebelum dimutasi, Direktur Utama Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd mengatakan bahwa ia akan memindahkan Elita Manurung karena ikut audensi ke DPRD Simalungun. Bahwa adapun mutasi tersebut telah mengurangi kesejahteraan klien kami karena selain terpaksa mengeluarkan biaya transportasi dari rumah ke kantor dan sebaliknya yang lebih besar, tetapi juga telah menghilangkan kesempatan untuk mengurus anak- anak dan rumah tangga sepanjang pagi hingga sore hari. Sebelumnya biaya transportasi dari rumah ke kantor hanya Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) PP per hari, namun setelah dimutasi biaya transportasi naik menjadi Rp. 24.000.- (dua puluh empat ribu) PP per hari.
2. ENDAYANI DAMANIK. Dimutasi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Cabang XIII (Karang Sari-Bangun) menjadi Staf Cabang XI (Balimbingan-Tanah Jawa) berdasarkan SPT Nomor : 817/153/SPT/BU-PDAM/2023 tanggal 08 Februari 2023, kemudian dimutasi lagi menjadi Kasir Unit Pelayanan Balimbingan dengan SPT Nomor : 817/776/SPT/BU- PDAM/ 2023, tanggal 07 Agustus 2023, yang diserahkan langsung ke Kantor Klien kami. Bahwa adapun mutasi tersebut telah mengurangi kesejahteraan klien kami karena terpaksa mengeluarkan biaya transportasi dari rumah ke kantor dan sebaliknya yang lebih besar, Sebelumnya dari rumah ke kantor hanya jalan kaki saja tiap hari, namun setelah dimutasi klien kami harus membayar biaya transportasi Rp. 20.000.- (dua puluh ribu) PP per hari. Selain dari pada itu, klien kami juga harus mengeluarkan uang makan siang sebesar Rp. 10.000.- per hari, yang sebelumnya bisa makan siang ke rumah tempat tinggal.
3. HISAR NAINGGOLAN. Didemosi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Kepala Cabang IV menjadi Staf Cabang XI (Tanah Jawa-Balimbingan) dengan SPT Nomor : 817/987/SPT/NU-PDAM/2023, tertanggal 22 Oktober 2023, dengan SPT yang dititipkan melalui isterinya Sumiaty Sinaga. Hisar Nainggolan dicopot dan dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Cabang, diduga karena tidak membayar sepenuhnya komitmen uang “terima kasih” kepada Dirut PDAM Tirta Lihou atas pengangkatannya sebagai Kepala Cabang IV, dan hanya membayarkan Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah). Bahwa akibat demosi tersebut, klien kami telah kehilangan tunjangan jabatan dan mengalami beban psikologis karena merasa malu dicopot begitu saja secara sewenang- wenang.
4. IRWANTO PANDIANGAN. Dimutasi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Staf Cabang XIV (Perdagangan- Kerasaan) menjadi Staf NRW Cabang VIII (Tiga Balata) dengan SPT Nomor : 817/1070/SPT/BU- PDAM/2023, tanggal 02 Nopember 2023, yang dikirimkan melalui WA tanpa menyerahkan fisik atau asli SPT. Mutasi terjadi setelah sebelumnya Direktur Utama PDAM Tirta Lihou menggertak klien kami bahwa ia akan memindahkan Irwanto Pandiangan karena ikut audensi ke DPRD Simalungun pada tanggal 24 Oktober 2024. Mutasi ini telah mengakibatkan klien kami mengalami penurunan penghasilan dan penurusan kesejahteraan. Sebelumnya klien kami hanya mengeluarkan ongkos dari tempat tinggal ke tempat kerja (PP per hari) sebesar Rp. 4.000.-, namun setelah dimutasi ke Cabang VIII (Tiga Balata) klien kami terpaksa mengeluarkan ongkos angkot PP per hari sebesar Rp. 24.000.- Selain dari pada itu, klien kami juga harus mengeluarkan uang makan siang sebesar Rp. 10.000.- per hari, karena terlalu jauh untuk makan siang ke rumah tempat tinggal.
5. LISBET SIMORANGKIR. Dimutasi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Staf Unit Pelayanan Karang Sari menjadi Staf Cabang XIV (Perdagangan - Kerasaan) dengan SPT Nomor : 817/ 1520/SPT/BU-PDAM/2022, tanggal 30 Desember 2022, yang dikirimkan melalui WA tanpa menyerahkan fisik atau asli SPT. Sdri. Lisbet Simorangkir, juga salah satu yang dimutasi karena ikut audensi ke DPRD Simalungun. Sebelumnya, biaya transporasi dari tempat tinggal ke tempat kerja klien kami hanya membutuhkan biaya sebesar Rp. 10.000.- PP per hari, namun setelah mutasi meningkat menjadi Rp. 50.000.- (PP) per hari.
6. MARIANA TAMBUNAN. Didemosi dari Kasir Unit Balimbingan menjadi Staf Cabang VIII Unit Pelayanan Tiga Balata berdasarkan SPT Nomor : 817/1394/SPT/BU-PDAM/2022 tanggal 29 Nopember 2022, dan dimutasi lagi menjadi Staf Cabang I (Pematang Raya – Raya Bayu) dengan SPT Nomor : 817/ 987/SPT/BU-PDAM/2023, 12 Oktober 2023. Mutasi kepada klien kami telah menurunkan penghasilan dan kesejahteraan, sebab selain klien kami harus mengeluarkan ongkos yang lebih besar ke tempat kerja yang baru. Sebelumnya klien kami hanya membutuhkan biaya Rp. 8.000.- (delapan ribu rupiah) PP per hari, namun setelah dimutasi ke tempat yang baru klien kami terpaksa mengeluarkan biaya angkot 2 kali estafet sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu) per hari. Selain dari pada itu, klien kami juga tak dapat lagi mengurus anak dan rumah tangga dari pagi hingga sore hari pulang kantor.
7. MELINDAWATY PAKPAHAN, Dimutasi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Staf Cabang XIV (Kerasaan) menjadi Kasir Cabang VIII (Marihat Dolok) dengan SPT Nomor : 817/857/SPT/BU-PDAM/2023, tanggal 12 September 2023, yang dikirimkan lewat WA tanpa menyerahkan fisik atau asli SPT. Meskipun klien kami mendapat tunjangan, tetapi resikonya, sebelum pindah tugas klien kami hanya mengeluarkan ongkos angkot sebesar Rp. 14.000.- PP per hari. Tetapi setelah dimutasi, meningkat menjadi Rp. 50.000.- PP per hari, sebab harus naik angkot 3 (tiga) kali estafet, sehingga selain biaya tinggi juga memakan waktu yang panjang. Melindawaty merupakan korban mutasi, karena turut dalam audensi ke DPRD Simalungun tertanggal 24 Oktober 2023.
8. PAULINA NAPITU. Dimutasi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Staf Cabang XIV (Perdagangan-Kerasaan) menjadi Staf Cabang VIII (tiga balata) dengan SPT Nomor : 817/1070/SPT/BU-PDAM/2023, tanggal 02 Nopember 2023 yang dikirimkan lewat WA tanpa menyerahkan fisik atau asli SPT. Sdri. Paulina Napitu, dimutasi karena ikut audensi ke DPRD Simalungun 24 Oktober 2023. Tepatnya 3 (tiga) hari setelah audensi, tanggal 27 Oktober 2023 Dirut sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd, dan Kabag Umum datang ke Cabang XIV untuk memimpin apel sore kemudian barisan dibagi dua antara yang ikut audensi dan tidak ikut audensi. Lalu Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi mengatakan, yang ikut audensi akan dimutasi ke unit yang jauh. Akibat dari mutasi tersebut, biaya transporasi klien kami semakin mahal. Sebelumnya ongkos angkot PP per hari hanya sebesar Rp. 8.000.-, namun setelah dimutasi klien kami terpaksa mengeluarkan ongkos angkot sebesar Rp. 32.000.- (PP) per hari, dengan waktu tempuh 2, 5 sekali jalan dan naik angkot 2 (dua) kali estafet.
9. PARULIAN HUTASOIT. Didemosi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Kepala Unit Pelayanan Saribu Jaya menjadi Staf Unit Pelayanan Parapat, dengan SPT Nomor : 817/1393/SPT/BU-PDAM/2022 tanggal 29 Nopember 2022, yang dikirimkan melalui WA tanpa menyerahkan fisik atau asli SPT. Bahwa demosi yang dilakukan oleh Dirut PDAM Tirta Liho kepada klien kami, merupakan buntut dari keikutsertaan klien kami pada audensi ke DPRD Simalungun tanggal 24 Oktober 2023. Akibat demosi, selain klien kami kehilangan tunjangan jabatan, juga mengalami beban psikologis karena merasa dipermalukan. Secara ekonomis, klien kami juga telah mengalami kerugian, karena sebelum didemosi klien kami hanya mengeluarkan biaya/ ongkos bus dari rumah ke tempat kerja PP sebesar Rp. 15.000.- per hari. Namun setelah dimutasi, kline kami harus mengeluarkan ongkos bus PP sebesar Rp. 75.000.- per hari dengan 2 kali estafet, dengan waktu tempuh sekitar 2 jam sekali jalan. Klien kami juga terpaksa mengeluarkan biaya makan siang sebesar Rp. 30.000.- setiap hari kerja.
10. PONTAS HUTAJULU Dimutasi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Staf Cabang VII menjadi Staf Cabang VIII (Tiga Balata-Tiga Dolok-Marihat Dolok) dengan SPT Nomor : 817/887/BU-PDAM/2023, tanggal 12 September 2023, yang dikirimkan melalui WA. Pontas Hutajulu tercatat ikut dalam audensi ke DPRD Simalungun tertanggal 24 Oktober 2024. Sebelumnya dimutasi, klien kami mengeluarkan ongkos angkot PP sebesar Rp. 4.000.- per hari, namun setelah dimutasi harus mengeluarkan ongkos angkot PP sebesar Rp. 30.000.- per hari ditambah uang makan siang sebesar Rp. 15.000.- per hari.
11. RIMMA NAINGGOLAN. Dimutasi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Staf Cabang XIV (Perdagangan – Kerasaan) menjadi Staf Cabang XI (Balimbingan) dengan SPT Nomor : 817/1070/SPT/BU-PDAM/2023, tanggal 02 Nopember 2023 yang dikirimkan melalui WA tanpa menyerahkan fisik atau asli SPT. Sebelum dimutasi, Dirut PDAM Tirta Lihou, Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, mendatangi Unit Kerasaan untuk memberi arahan. Namun dalam arahan tersebut, tiba – tiba secara arogan ia menyerang klien kami dengan kata- kata “Bodoh kali kau, kok bisa masuk ke PDAM ini, dipindahkan dulu kau agak jauh biar seru”, karena klien kami ikut audensi ke DPRD Simalungun tertanggal 24 Oktober 2023. Beberapa hari setelah itu keluarlah SPT atas nama klien kami. Mutasi itu sendiri telah menyebabkan biaya transportasi klien kami meningkat. Sebelumnya klien kami hanya membutuhkan ongkos angkot PP sebesar Rp. 8.000.- per hari. Tetapi setelah dimutasi terpaksa mengeluarkan ongkos angkot PP sebesar Rp. 28.000.- per hari dalam 2 kali estafet dengan jarak tempuh yang cukup lama. Selain itu, klien kami juga terpaksa mengeluarkan biaya makan siang sebesar Rp. 10.000.- setiap hari kerja.
12. SAYAMAH SIRAIT. Dimutasi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Staf Cabang XIII (Karang Sari) menjadi Staf Cabang XI (Tanah Jawa) dengan SPT Nomor : 817/1070/SPT/BU-PDAM/2023, tanggal 02 Nopember 2023 yang dikirimkan melalui WA tanpa menyerahkan fisik atau asli SPT. Motif mutasi ini lagi- lagi karena klien kami ikut audensi ke DPRD Simalungun tanggal 24 Oktober 2023. Sebelum audensi, Kepala Cabang XI, Sdri. Susiyanti Sitanggang dan Kasir Unit Tanah Jawa, Rismaya Manihuruk menekan dan mengintimidasi klien kami melalui handphone, bahwa apabila klien kami ikut audensi ke DPRD Simalungun maka klien kami akan dicampakkan dan dihabisi. Kemudian setelah beberapa waktu usai audensi, klien kami langsung dipindahkan. Sebelum dimutasi, klien kami mengeluarkan ongkos angkot PP hanya sebesar Rp. 10.000.- per hari, namun setelah dimutasi terpaksa mengeluarkan ongkos angkot sebesar Rp. 20.000.- (PP) per hari, ditambah makan siang sebesar Rp. 12.000.- per hari
13. SUMIATY SINAGA. Didemosi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Kasubbag Laboratorium menjadi Staf Cabang VIII (Tiga Dolok) dengan SPT Nomor : 817/1070/SPT/BU-PDAM/2023 tanggal 02 Nopember 2023. dicopot dan dengan SPT yang dikirimkan melalui WA. Demosi terhadap klien kami diduga merupakan imbas atau efek dari suaminya Hisar Nainggolan yang ikut audensi ke DPRD Simalungun tertanggal 24 Oktober 2023. Dampak dari demosi ini, klien kami kehilangan penghasilan berupa tunjangan jabatan dan merasa dipermalukan karena dicopot secara sewenang- wenang.
14. TITIN SIMANGUNSONG. Dimutasi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Kasir Unit Pelayanan Marihat Dolok menjadi Staf Cabang VII (Siborna- Sidamanik) dengan SPT Nomor : 817/887/SPT/BU-PDAM/2023, tanggal 12 September 2023, yang dikirimkan lewat WA. Titin Simangunsong tanpa sebab setelah ia ikut audensi ke DPRD Simalungun, tanggal 24 Oktober 2023. Mutasi tersebut telah menyebabkan bertambahnya biaya transportasi dari sebelumnya biaya bahan bakar minyak sebesar Rp. 20.000.- per hari PP menjadi Rp. 30.000.- per hari PP.
15. WAHYU INDRIANTO. Dimutasi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Staf Cabang XIV (Perdagangan – Kerasaan) menjadi Staf Cabang III (Haranggaol-Tigarunggu) dengan SPT Nomor : 817/887/SPT/NU-PDAM/2023, tanggal 12 September 2023, yang dikirimkan melalui WA tanpa menyerahkan fisik atau asli SPT. Seperti rekan- rekannya yang lain, Wahyu Indrianto juga menjadi korban mutasi sewenang- wenang karena klien kami ikut audensi ke DPRD Simalungun tertanggal 24 Oktober 2023. Sebelum dimutasi jarak tempat tinggal klien kami ke tempat kerja hanya sekitar 22 Km dan jika ditempuh dengan sepeda motor sekitar ½ jam. Namun setelah dimutasi, setelah dimutasi klien kami harus menempuh jarak dari tempat tinggal klien kami ke tempat kerja sekitar 80 Km dan jika ditempuh dengan sepeda motor sekitar 3 jam.
16. YENNI RAHMADANI. Didemosi oleh Dirut PDAM Tirta Lihou dari Kasubbag Rekening Hubungan Langganan di Kantor Pusat Raya, namun kemudian didemosi menjadi Staf Cabang V (Pane Tonga – Panambean Pane) kemudian dimutasi lagi menjadi Kasir Cabang II (Unit Pelayanan Saribu Dolok) dengan SPT Nomor : 817/987/SPT/NU-PDAM/2023, tanggal 12 Oktober 2023. Pencopotan saudari Yenni Rahmadani dari Kasubbag Rekening Hubungan Langganan menjadi Staf Cabang V, kemudian dimutasi lagi menjadi Kasir Cabang II, semuanya berlangsung secara suka- suka tanpa alasan yang jelas. Mutasi dari Staf Cabang V menjadi Kasir Cabang II, motifnya semata- mata adalah menghukum karena klien kami ikut audensi ke DPRD Simalungun tanggal 24 Oktober 2023. Pencopotan klien kami dari Kasubbag Rekening Hubungan Langganan menjadi Staf Cabang II telah menghilangkan tunjangan jabatan sedangkan pemutasian klien kami dari Staf Cabang V menjadi Kasir Cabang II telah mengakibatkan biaya transportasi klien kami meningkat. Sebelum dimutasi biaya transportasi (ongkos bus) dari tempat tinggal ke tempat kerja hanya Rp. 20.000.- per hari PP. Setelah dimutasi menjadi Rp. 50.000.- per hari PP dengan waktu tempuh 3 jam sekali jalan dan 2 (dua) kali estafet, ditambah beban makan siang sebesar Rp. 15.000 setiap hari kerja. Untuk mencegah keterlambatan kerja, klien kami terpaksa berangkat dari rumah pukul 05.30 WIB setiap hari kerja, sehingga tidak sempat mengurus keluarga.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang diubah lagi dengan UU No. 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, bahwa syarat- syarat mutasi adalah :
(1) Dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa ada diskriminasi;
(2) Diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum;
(3) Dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Faktanya dalam melakukan mutasi terhadap klien kami tersebut tidak didasarkan pada syarat - syarat mutasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 UU Ketenagakerjaan.
Bahwa demikian halnya dengan demosi, seyogianya haruslah didasarkan pada alasan- alasan yang jelas tentang adanya kesalahan, kelalaian atau karena tidak berprestasi, dan lain sebagainya. Namun tindakan demosi yang dilakukan oleh Dirut PDAM Tirta Lihou terhadap klien kami sama sekali tidak didasarkan pada adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bahwa melalui Surat Nomor 81/SW/XI/2023, Tanggal 30 Nopember 2023 (Terlampir), kami selaku kuasa hukum Para Pengadu telah berupaya menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan ini secara bipartit dengan Dirut PDAM Tirta Lihou, namun tidak mendapat tanggapan apapun dari Dirut PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, sehingga berdasarkan hal tersebut kami memohon kepada Kadisnaker Kab. Simalungun agar berdasarkan kewenangannya berkenaan kiranya untuk menyelesaikan sengketa ini melalui mekanisme Mediasi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
II. TENTANG INSENTIF DAN BONUS
A. Insentif
Bahwa Dirut PDAM Tirta Lihou, Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd, hingga kini tidak/ belum membayar insentif dari masing – masing klien kami sebagai berikut :
1. Paulina Napitu, Mei s/d Juni 2018 (2 bln) x Rp. 375.000/bulan : Rp. 750.000.-
2. Irwanto Pandiangan, Mei s/d Juni 2018 (2 bln) x Rp. 375.000/bulan : Rp. 750.000.-
3. Maringga Perangin- angin, Mei s/d Juni 2018 (2 bln) x Rp. 375.000/bulan : Rp. 750.000.-
4. Tony Sinaga, Mei s/d Juni 2018 (2 bln) x Rp. 375.000/ bulan : Rp. 750.000.-
5. Lisbet Simorangkir, Mei s/d Juni 2018 (2 bln) X Rp. 375.000/ bulan : Rp. 750.000.-
6. Mariana Tambunan, Mei s/d Juni (2 bln) x Rp. 375.000/ bulan : Rp. 750.000.-
7. Elita Manurung, Mei s/d Juni 2018 (2 bln) x Rp. 375.000/ bulan : Rp. 750.000.-
8. Titin Simangunsong, Juni 2019 (1 bln) x Rp. 375.000/ bulan : Rp. 375.000.-
9. Pontas Hutajulu, Mei s/d Juni 2018 (2 bln) x Rp. 375.000/ bulan : Rp. 750.000.-
10. Windi A. Purba, Februari s/d Juni 2018 ( 5 bln) x Rp. 250.000/ bulan : Rp. 1. 250.000.-
Sub total : Rp. 9.500.000.-
B. Bonus
Bahwa selain dari insentif, Dirut PDAM Tirta Lihou, Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd juga tidak/ belum membayar bonus dari masing- masing klien kami sebagai berikut :
1. Paulina Napitu, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.894.100/tahun : Rp. 3.788.200.-
2. Irwanto Pandiangan, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/tahun : Rp. 3.701.400.-
3. Maringga Perangin- angin, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.000/tahun : Rp. 3.701.400.-
4. Tony Sinaga, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/ tahun : Rp. 3.701.400.-
5. Sofian Siregar, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/ tahun : Rp. 3.701.400.-
6. Lisbet Simorangkir, 2021 s/d 2022 (2 thn) X Rp. 1.984.200/ tahun : Rp. 3.968.400.-
7. Mariana Tambunan, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.984.100/ tahun : Rp. 3.788.200.-
8. Elita Manurung, 2021 s/d Juni 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/ tahun : Rp. 3.701.400.-
9. Titin Simangunsong, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 2.070.700/ tahun : Rp. 4.141.400.-
10. Chrismas Silalahi, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 2.070,700/ tahun : Rp. 4.141.400.-
11. Melindawaty Pakpahan, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/ tahun : Rp. 3.701.400.-
12. Yenni Rahmadani, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/ tahun : Rp. 3.701.400.-
13. Lisda Siahaan, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.938.700/ tahun : Rp. 3.877.400.-
14. Endayani Damanik, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.894.100/ tahun : Rp. 3.788.200.-
15. Sayamah Sirait, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.894.100/ tahun : Rp. 3.788.200.-
16. Rimma Nainggolan, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.894.100/ tahun : Rp. 3.788.200.-
17. Antony E Purba, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/ tahun : Rp. 3.701.400.-
18. Susilo, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/ tahun : Rp. 3.701.400.-
19. Siti Alijah, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/ tahun : Rp. 3.701.400.-
20. Vera Diana Purba, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.151.700/ tahun : Rp. 2.303.400.-
21. Erpina Sijabat, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/ tahun : Rp. 3.701.400.-
22. Bonari Ritonga, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/ tahun : Rp. 3.701.400.-
23. Venry Pakpahan, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.894.100/ tahun : Rp. 3.788.200.-
24. Pontas Hutajulu, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.894.100/ tahun : Rp. 3.788.200.-
25. Parulian Hutasoit, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 2.106.100/ tahun : Rp. 4.212.200.-
26. Windi A Purba, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.151.700/ tahun : Rp. 2.303.400.-
27. Wahyu Indrianto, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/ tahun : Rp. 3.701.400.-
28. Hisar Nainggolan, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.894.100/ tahun : Rp. 3.788.200.-
29. Syamsuddin, 2021 s/d 2022 (2 thn) x Rp. 1.850.700/ tahun : Rp. 3.701.400.-
Sub total : Rp. 107.072.000.-
III. TENTANG HAK PENSIUN
1. Friska Roslina Manik, telah berhenti bekerja sebagai karyawan PDAM Tirta Lihou karena usia Penisun terhitung sejak tanggal 02 September 2023, namun hingga kini tidak/ belum mendapatkan pembayaran hak- haknya berupa :
a. Uang pensiun, 18 (bln) x Rp. 5.224.840.- = Rp. 94.047.120.-
b. Insentif 2 bulan (Mei – Juni 2018) x Rp. 375.000.- = Rp. 750.000.-
c. Gaji bulan Agustus 2018 (1 bln) x Rp. 2.550.000.- = Rp. 2.550.000.-
d. Bonus Tahun 2021 dan 2022 (2 Thn) x Rp. 2.002.700.- = Rp. 4.041.400.-
 Sub total = Rp. 101.388.520.-
2. Vendi S. Siagian, telah berhenti bekerja sebagai karyawan PDAM Tirta Lihou kaarena usia Penisun terhitung sejak tanggal 26 Mei 2023, namun hingga kini tidak/ belum mendapatkan pembayaran hak-haknya berupa :
a. Uang pensiun, 18 (bln) x Rp. 4.811.200.- = Rp. 86.601.600.-
b. Insentif 1 bulan (April 2018) x Rp. 375.000.- = Rp. 375.000.-
c. Gaji bulan Agustus 2018 (1 bln) x Rp. 2.230.000.- = Rp. 2.230.000.-
d. Bonus Tahun 2021 dan 2022 (2 Thn) x Rp. 2.311.200.- = Rp. 4.622.400.-
 Sub total = Rp. 93.829.000.-
3. Misran, telah berhenti bekerja sebagai karyawan PDAM Tirta Lihou karena usia Pensiun terhitung sejak tanggal 27 Juni 2023, namun hingga kini tidak/ belum mendapatkan pembayaran hak-haknya berupa :
a. Uang pensiun, 18 (bln) x Rp. 4.011.200.- = Rp. 72.203.040.-
b. Sisa gaji bulan Agustus 2018 (1 bln) = Rp. 344.000.-
c. Bonus Tahun 2021 dan 2022 (2 Thn) x Rp. 1.634.400.- = Rp. 3.268.800.-
 Sub total = Rp. 75.815.840.-
Total hak Pensiun yang tidak/ belum dibayarkan adalah :
Rp. 101.388.520.- + Rp. 93.829.000.- + Rp. 75.815.840.- = Rp 271.033.360.-
Bahwa kami telah berupaya menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan ini dengan Dirut PDAM Tirta Lihou secara bipartit, melalui Sumut Watch Nomor : 81/SW/XI/2023 tertanggal 30 Nopember 2023, Perihal : Undangan Bipartit tentang Penyelesaian Mutasi dan Demosi (terlampir), kemudian Surat Sumut Watch Nomor : 85/SW/XII tanggal 11 Desember 2023, Perihal : Penyelesaian secara bipartit hak Pensiun (terlampir), dan Surat Sumut Watch Nomor : 86/SW/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023, Perihal : Penyelesaian secara bipartit insentif dan bonus (terlampir).

Bahwa oleh karena hingga kini tidak mendapat tanggapan apapun dari Dirut PDAM Tirta Lihou, maka mohon kiranya Bapak Kadisnaker Kab. Simalungun berkenaan untuk memediasi sengketa tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang diatur UU No. 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan tindak lanjut dihaturkan terima kasih, " Ucap Daulat Sihombing. 

Menanggapi hal tersebut maka Mediator Fhincher Ambarita, selaku Mediator Hubungan Industrial menyampaikan karena pihak Management PDAM TL tidak ada hadir maka mediasi ke Tiga akan dia adakan kembali melalui surat undangan kepada kedua belah pihak, " Ucap Fhincer Ambarita. (Matius Waruwu)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.