SIMALUNGUN - Infocusnews.id Kapolsek Tanah Jawa melalui Personil unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Aipda Hendrik Damanik, S.H. dan Aipda Jonly N. Sitohang, S.H.,M.H. melaksanakan mediasi perkara di ruang Reserse Mako Polsek Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian perkara, Polsek Tanah Jawa mengundang kedua belah pihak yang berperkara sebanyak 5 perkara/Laporan Polisi yaitu perkara khusus perkebunan PTPN IV Bah Jambi untuk melakukan kegiatan Restoratif Justice atau mediasi serentak.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan.SH.,M.Si mengatakan," Dari 5 Laporan Polisi yang hendak di damaikan terdapat 3 laporan Polisi yang berhasil atau sepakat berdamai serta saling memaafkan / pihak terlapor dan pelapor telah saling bermaaf-maafan.sedangkan 1 perkara tidak menemukan titik perdamaian berhubung tersangka telah dua kali melakukan pencurian terhadap korban dan 1 perkara lagi tersangkanya tidak hadir tanpa keterangan sehingga terhadap perkara tersebut dianggap mediasinya gagal."ujarnya
Masih lanjut kapolsek "Terkait sanksi atau hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka yang telah berhasil didamaikan tersebut wajib dengan suka rela melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial. Di sisi lain, Restoratif Justice tidak dapat diterapkan terhadap kasus kriminal berat yakni hanya terhadap perkara yang sedang dan ringan kecuali curanmor, pembunuhan dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan dan ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya." Terang kapolsek
Pelaksanaan kegiatan Restoratif Justice (Mediasi Damai yang digelar Posek Tanah Jawa berlangsung aman dan damai serta cuaca cerah hingga selesai serta kegiatan ini memperoleh dukungan dari kalangan masyarakat dan perangkat desa.
Turut hadir dalam kegiatan itu, mewakili Manajemen PTPN IV Bah Jambi Korkam Kapten Inf Zulkifli Hasan, keluarga tersangka, dan perangkat desa masing masing tersangka.Inft.01