Rabu, 13 Desember 2023

Sidang Gugatan RE Siahaan VS KPK CS, Segera Masuk Sidang Lapangan

Pematangsiantar | Infocusnews.id Sidang Gugatan RE Siahaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) CS, segera akan masuk ke tahap Sidang Lapangan. Hal tersebut terungkap ketika Majelis Hakim yang di pimpin oleh Nasfi Firdaus, didampingi Hakim Anggota, Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian, pada sidang lanjutan penyerahan bukti surat oleh kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat di ruang sidang Kartika pada hari rabu tanggal 13/12/2023 Pukul 15:00 Wib.

Setelah Seluruh berkas Penggugat maupun Tergugat diperiksa oleh Majelis Hakim, dan di nyatakan lengkap, Selanjutnya, Majelis Hakim di waktu yang bersamaan menyatakan bahwa  sidang akan dilanjutkan pekan depan, yaitu pada Rabu (20/12/2023) dengan agenda sidang lapangan.

majelis Hakim dengan tegas meminta kepada masing-masing pihak untuk hadir tepat waktu atau jam 09.00 Wib.  “Kita minta pihak yang  berada di luar kota  menginap saja di Kota Siantar. Sehingga, persidangan bisa tepat waktu,” kata Majelis Hakim yang akhirnya menutup persidangan.

Daulat Sihombing selaku Penasehat Hukum, RE Siahaan, usai sidang mengatakan, seluruh berkas dari para Tergugat sudah dicatat dengan seksama.

“Agenda penyerahan bukti sebagai lanjutan sidang sebelumnya karena ada bukti yang memang tidak lengkap. Kalau tadi semuanya sudah lengkap,” ucap Daulat.

Dikatakan Daulat, bawa pada sidang lanjutan penyerahan berkas, Penggugat RE Siahaan melalui Penasehat Hukumnya menyerahkan sebanyak 43 berkas. Sedangkan Tergugat I menyerahkan bukti sebanyak 31 berkas, selanjutnya Tergugat II menyerahkan bukti 17 berkas dan Tergugat III menyerahkan bukti sebanyak 53 berkas.

“Ada bukti  yang sama dan ada juga berbeda,” kata Daulat Sihombing. Bukti yang sama itu misalnya, berkas KPK. Putusan Pengadilan Negeri atas perkara tindak pidana  RE Siahaan, Putusan Pengadilan Tinggi terkait dengan banding. Selanjutnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ada juga beberapa berkas perkara termasuk eksekusi terhadap putusan  tanggal 25 Maret 2013 yang menyatakan RE dijatuhi hukuman Pidana Tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Namun apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun.

“ RE Siahaan tidak membayar uang pengganti namun menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun ” kata Daulat Sihombing yang juga menyatakan soal adanya penyitaan lahan dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar, terjadi setelah RE Siahaan menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun atau tahun 2019.

“Itu yang kontroversial sebagai gugatan utama kita. Karena soal penyitaan lahan dan bangunan tidak  ada pada  penyidikan dan  tuntutan  bahkan tidak ada juga pada putusan. Nah, tanggal 29 Mei 2019, tiba- tiba itu muncul surat penyitaan dari KPK dan berkas itu ikut disertakan KPK sebagai bukti pada persidangan tadi,” kata Daulat Sihombing.

Dijelaskan juga, Surat Eksikusi  Penyitaan  yang dinilai kontroversial itu karena tidak termasuk dalam putusan MA akan dikonfrontir. “Jadi sudah jelas, karena surat penyitaan itu tidak ada dalam putusan, itulah yang kita sebut KPK atau Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daulat Sihombing.

Hal senada disampaikan RE Siahaan. “Saya tidak membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar dan saya menjalani hukuman tambahan itu. Anehnya, muncul pula surat penyitaan lahan dan bangunan di luar dari putusan,” katanya.

Selanjutnya Rahmat Hasibuan selaku penyambung lidah Pengadilan Negeri Siantar mengatakan, sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda sidang lapangan untuk memeriksa atau melihat objek perkara tentang lahan dan bangunan apakah yang digugat Penggugat ada objeknya berupa bangunan dan lahan.

“Maka akan dicek ke lokasi atau pemeriksaan setempat,” ujarnya sembari mengatakan bahwa  soal Tergugat IV yang tidak pernah hadir pada persidangan tidak akan dipanggil karens statusnya sebelum dilakukan mediasi,  tidak hadir dan tidak menggunakan haknya. Apapaun putusan majelis harus tunduk.

“Kecuali apakah dia nanti mengajukan keberatan atau perlawanan, itu tergantung Tergugat IV. Kalau sidang lapangan pekan depan dia hadir di lokasi objek perkara terserah atau  hadir juga tidak ada masalah. Tapi, tidak ada lagi pengaruh dengan jalanannya proses persidangan,” ujar Rahmat mengakhiri.Inft.01


Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.