Pematangsiantar | Infocusnews.id - Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar Sumatra utara, menggelar Sidang, dengan Nomor Register Perkara 73/Pdt.G/2023/PN Pematangsiantar. Pada hari rabu 29/11/2023.
Sidang lanjutan yang di gelar secara Vidcom, Ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH.( Ketua Majelis ), dengan hakim anggota Nasfi Firdaus, dan Katharina Siagian ( Hakim anggota), Mengadili , Menolak eksepsi Tergugat satu tergugat dua dan tergugat tiga, selanjutnya Menyatakan Pengadilan Negeri Pematang Siantar berwenang mengadili perkara ini, dan selanjutnya Memerintahkan kedua belah pihak untuk
melanjutkan persidangan, selanjutnya Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Daulat Sihombing selaku Kuasa Hukum penggugat Ir. Robert Edison Siahaan, Ketika di konfirmasi, terkait eksepsi Tergugat di tolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, membenarkan bahwa hasil putusan selah oleh Majelis Hakim Pematangsiantar tersebut.
Selanjutnya untuk amar putusan satu dan dua seperti yang di sebutkan tadi, bahwa eksepsi tergugat satu, dua dan tiga, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar berwenang mengadili perkara ini, sebenarnya adalah berkaitan dengan eksepsi atau keberatan dari tergugat 1, 2, dan 3, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak berwenang atau tidak memiliki hak menggelar persidangan karena gugatan Penggugat merupakan domain atau kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasannya, karena surat perintah penyitaan terhadap harta benda milik Ir. Robert Edison Siahaan tersebut, adalah surat perintah KPK, selaku penguasa atau Penyelenggaraan Negara.
Namun hal tersebut dikatakan Daulat Sihombing, kita telah membantah, sangkalan dari para tergugat tersebut, dengan alasan berdasarkan otonom hukum perdata, tentang perbuatan melawan hukum itu adalah kewenangan Pengadilan Negeri. Dan tentu menurut Daulat Sihombing, sangat tidak beralasan eksepsi dari para tergugat.
Dan persidangan akan di gelar kembali seminggu kedepan dengan agenda, bukti dari penggugat.Inft.01