Simalungun.| Infocusnews.id - Sumut Watch bersama sejumlah pekerja/ karyawan PDAM Tirta Lihou yang tergabung dalam Forum Pekerja PDAM Tirtalihou Melawan Penindasan , menggelar aksi unjuk rasa , sekaligus dialog ke Kantor DPRD Kabupaten Simalungun dan Kantor Bupati Simalungun Sumatra utara pada Kamis (16/11/2023)
Hal tersebut disampaikan Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing, SH di selah saat akan melakukan aksi damai bersama sejumlah pekerja/karyawan PDAM Tirta Lihou yang bergabung dalam “Forum Pekerja PDAM Tirta Lihou Melawan Penindasan” di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Simalungun, Kamis (16/11/2023).
Aksi di lakukan lantaran Sumut Watch, Ornop dibidang Advokasi Kebijakan Publik mendapatkan sinyalemen tentang terjadinya tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun yang diduga melibatkan nama Direktur Utama PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi, SPd. Modusnya, merubah klasifikasi pelanggan PDAM Tirtauli dari RT.3/ NA.3 menjadi RT.4/ NA.4 atau pelanggan rumah sederhana menjadi rumah mewah.
Perubahan klasifikasi itu konon awalnya hanya bentuk perintah lisan Dirut PDAM Tirta Lihou, Dodi ke bagian IT tanpa diketahui Dewan Pengawas, DPRD apalagi Bupati Simalungun. Namun setelah perubahan klasifikasi menyeruak ke publik hingga dilapor ke Polda Sumut, barulah Dirut bergelar sarjana pendidikan itu menerbitkan SK No.690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022.
SK tersebut terindikasi kuat sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan atau wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melanggar azas, bahwa hukum tidak boleh bersifat diskriminatif”, karena hanya untuk pelanggan klasifikasi NA.3 dan NA.4. Melanggar azas, bahwa hukum tidak boleh berlaku surut, karena ditetapkan tanggal 5 Januari 2023 tapi berlaku sejak Desember 2022. Melanggar azas “lex superior derogate legi inferiori atau hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah” karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pasal 54 Perda Simalungun No. 43 Tahun 2001 tentang PDAM Tirta Lihou menyatakan “Penetapan dan perobahan tarif air minum ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD”. Kemudian, berdasarkan Peraturan Bupati Simalungun No. 18 Tahun 2016 Tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, bahwa Tarif dan Golongan Pelanggan Air Minum PDAM Tirta Lihou ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati. Dalam konteks SK Dirut No. 690 Tahun 2023, Dirut PDAM Tirta Lihou, seolah menunjukkan arogansi bahwa dirinya memiliki kewenangan lebih tinggi dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, DPRD Simalungun bahkan Bupati Simalungun.
Beranjak dari jumlah pelanggan klasifikasi NA.3 sebanyak 27.225, bahwa potensi besaran dugaan korupsi dari perubahan secara “illegal” klasifikasi pelanggan NA.3 menjadi NA.4, dapat diperhitungkan berdasarkan selisih jumlah tagihan Desember 2022 sesudah perubahan sebesar Rp. 1.142.652.120,00 – jumlah tagihan sebelum perubahan Rp. 886.196.320,00 = Rp. 256.455.800,00. Maka jika diperhitungkan sejak Des 2022 s/d Okt 2023 (11 bulan), potensi perubahan klasifikasi pelanggan NA.3 menjadi NA.4 adalah 11 bulan x Rp. 256.455.800,00 (rata- rata per bulan) = Rp. 2.821.013.800,00.
Selain dari pada itu, menurut Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing, SH, Dirut DIRUT PDAM TIRTA LIHOU Dodi, juga terindikasi kuat telah melakukan berbagai bentuk kecurangan dalam pengelolaan perusahaan, antara lain :
Dugaan penggelapan bonus tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan setiap akhir tahun/ awal tahun baru kepada sebanyak 245 pekerja x 1 bulan gaji pokok (rata- rata Rp. 2.000.000) per orang = Rp. 490.000.000,00. (Pasal 41 Perda No. 43 Tahun 2001).
Bertindak sewenang- wenang untuk memutasi atau mencopot pejabat – pejabat struktural/ fungsional hanya dengan SPT (Surat Perintah Tugas) yang dikirimkan lewat WA, tanpa jelas ditugaskan untuk apa, untuk berapa lama, dan untuk alasan apa. Pokoknya suka- suka, semau Dodi. Sumut Watch mencatat, puluhan pekerja telah dimutasi/ dicopot karena “audensi” ke DPRD tanggal 24 Oktober 2023. Sepertinya Sdr. Dodi sangat tersinggung, marah dan dendam karena pekerja menyampaikan keluhannya kepada DPRD. Lalu karena itu mereka harus “ditekan”, “diintimidasi” dan “dihabisi” dengan dalih “mutasi” yang menjauhkan jarak rumah tempat tinggal dengan tempat kerja, hingga membuat beban pekerja semakin berat untuk menanggung resiko transportasi, konsumsi dan kenyamanan rumah tangga.
Dugaan terjadinya praktek pungli dalam pengangkatan pejabat struktural PDAM Tirta Lihou, sebagaimana dialami salah seorang eks Kepala Cabang yang dicopot karena diduga kurang “setor” setelah kurang dari 1 tahun menjabat namun hanya menyerahkan sebesar Rp. 7.000.000,00.
Dugaan sistem pengelolaan keuangan perusahaan yang sangat buruk. Disebut- sebut keuangan perusahaan hanya dikelola dan terkonsentrasi di tangan Dodi selaku Dirut dan Nina Kurnia Sitanggang selaku Kepala Bagian Usaha (KBU) sedangkan urusan keuangan tidak/ bukan Tupoksi KBU, sehingga berpotensi untuk melahirkan penyelewengan dan penyimpangan.
Dugaan kesewenang- wenangan terhadap sebanyak 8 (delapan) pekerja PDAM Tirta Lihou masing – masing Phaotan Manurung, Vendy Siagian, Misran, Elson, Lyon Sianipar, Binarita Panjaitan, Friska Roslina Manik, Herlina dan Mince Nainggolan, yang sejak beberapa bulan secara variatif sudah berhenti bekerja karena usia Pensiun namun hak- hak pensiunnya belum dibayarkan.
Sumut Watch berpendapat, bahwa tindakan Dodi Ridowin Mandalahi, SPd selaku Direktur Utama PDAM Tirta Lihou yang mengubah klasifikasi pelanggan NA.3 menjadi NA.4 adalah bentuk penyalahgunaan jabatan atau kedudukan yang terindikasi kuat sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Begitu pula dengan tindakan Dirut yang tidak membayar bonus pekerja, melakukan mutasi secara sewenang- wenang, dugaan pungli pengangkatan pejabat, pengelolaan keuangan yang buruk, serta yang tidak membayar hak – hak pensiunan adalah bentuk – bentuk tindakan kecurangan, sehingga berdasarkan Pasal 65 ayat (2) huruf c PP No. 54 Tahun 2017, yang menyatakan “Pemberhentian anggota Direksi dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah “terlibat dalam tindakan kecurangan ”, Dodi Ridowin Mandalahi, SPd patut untuk diberhentikan.ucap Daulat.
Maka sehubungan hal tersebut, Sumut Watch meminta dan mendesak agar : Pimpinan DPRD Simalungun menggelar RDP untuk menyelidiki atau mengkonfirmasi Direktur Utama PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi, SPd, tentang dugaan korupsi dalam perubahan klasifikasi pelanggan NA.3 menjadi NA.4, serta berbagai perbuatan curang yang tidak membayar bonus pekerja, melakukan mutasi secara sewenang- wenang, dugaan pungli pengangkatan pejabat, pengelolaan keuangan yang buruk, serta yang tidak membayar hak – hak pensiunan, dan dalam hal informasi tersebut valid dan faktual agar DPRD segera menggelar Hak Angket.
Bupati Simalungun segera memerintahkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi, SPd, atas dugaan korupsi dalam perubahan klasifikasi pelanggan NA.3 menjadi NA.4, serta berbagai perbuatan curang yang tidak membayar bonus pekerja, melakukan mutasi secara sewenang- wenang, dugaan pungli pengangkatan pejabat, pengelolaan keuangan yang buruk serta tindakan Dirut yang tidak membayar hak – hak pensiunan, dan dalam hal terbukti secara valid dan faktual agar diberhentikan segera dari jabatannya.Inft.01