Simalungun Sumut | InfocusNews.id- Polsek Tanah Jawa dalam.penyelesaian kasus, berhasil menyeselesaikan 64 Kasus dengan 71 tersangka dengan cara Restorative Justice (RJ), hal ini diungkapkan Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H.,M.Si, pada saat wawancara di Polsek Bangun. Sabtu (30/9/2023)
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC. Sipayung secara langsung perintahkan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan untuk menjadi mentor dalam pelaksanaan restoratif justice untuk Polsek jajaran Polres Simalungun.
Kali ini Polsek Bangun mengundang Kompol Manson Nainggolan untuk memberikan masukan-masukan apa-apa saja yang harus dilaksanakan untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan restoratif justice tersebut.
Dalam penjelasannya, Kapolsek mengawali dari total 64 laporan Polisi yang berhasil di RJ tersebut kemudian perkaranya dihentikan dengan sanksi sosial yang dibebankan kepada para tersangka dan telah selesai dijalankan masing-masing tersangka dan manfaatnya pun tampak dari jumlah laporan Polisi yang semakin menurun usai digelarnya RJ massal di Polsek Tanah Jawa yang baru pertama dilaksanakan di Indonesia tersebut.
Kompol Manson Nainggolan tampak berulang kali hadir di Polsek Bangun untuk memberikan bimbingan dan panduan kepada penyidik ataupun penyidik pembantu di Polsek Bangun, Proses itu tercapai setelah korban bersedia memaafkan perbuatan pelaku dan pelaku bersedia menjalankan sanksi sosial serta terjadi perdamaian antara kedua pihak. Kasus ini pun diselesaikan dengan RJ setelah pelapor tak lagi menuntut terlapor dan mencabut laporannya. Tandasnya
Terbukti, Kapolres Simalungun pun telah berhasil menyelesaikan 61 kasus di Polsek Bangun dengan RJ kasus pencurian hasil perkebunan PTPN yang nilai kerugian materil di bawah 2,5 juta” yang di gelar di Polsek Bangun pada Sabtu 30/9/2023 lalu.
Kompol Manson Nainggolan menambahkan banyaknya kasus yang di-RJ kasus tindak pidana perkebunan seiring dengan prinsip penegakan hukum yang mengendepankan keadilan. Kesepakatan antara pihak terlapor dan pelapor untuk tidak saling menuntut menjadi syarat adanya RJ. Selain itu, kerugian material yang dialami korban tidak lebih dari 2,5 juta, lanjutnya ” sekarang bisa menjadi dasar perdamaian.
Kapolsek Tanah Jawa dalam memberikan panduan RJ selalu menuturkan syarat materil dan formil yang sesuai dengan Pasal 1 angka 27 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, RJ harus melibatkan pelaku, korban dan atau keluarganya serta pihak terkait. Hal itu bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Mekanisme RJ dipertegas melalui PerPol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.Inft.01