Pematangsiantar Sumut | InfocusNews.id - IR. Robert Edison Siahaan, yang di dampingi oleh Kuasa Hukum nya Daulat Sihombing, SH, MH dan Miduk Panjaitan, SH, menyerahkan pengajuan Resume Mediasi kepada Hakim Mediator
Perkara Nomor: 73/Pdt. G/2023/Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatra utara. Rabu 27/09/2023 Pukul 14:00 Wib.
Sidang mediasi yang mestinya di hadiri oleh Penggugat dan para tergugat, justru tidak di hadiri langsung oleh tergugat 1 KPK, tergugat 2 Kementerian ke uangan, dan tergugat 4, pemenang lelang melalui ahli waris, di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, justru oleh Hakim Mediator Rahmad Hasiabuan, SH,MH,sidang Mediasi di lakukan secara Virtual dengan para tergugat 1 KPK, tergugat 2 Kementerian ke uangan, dan tergugat 4, pemenang lelang melalui ahli waris. Sedangkan tergugat 3 Badan Pertanahan Nasional hadir pada sidang mediasi.
Resume Mediasi yang di serahkan oleh Kuasa Hukum IR. Robert Edison Siahaan, dan kuasa hukum Daulat Sihombing, SH, MH dan Miduk Panjaitan, SH, adalah :
1. objek sengketa dalam Perkara aguo pada pokoknya adalah tanah seluas 702 M2 (tujuh
ratus dua meter per segi) berikut 1 (satu) unit rumah permanen diatasnya sebagaimana tersebut
dalam SHM No. 302, Desa/ Kel. Proklamasi, Surat Ukur Tgl 30 - 12 - 2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 atas nama Ir. Robert Edison Siahaan (ic. Penggugat) yang diterbitkan oleh Tergugat II, yang kemudian berubah menjadi SHM No. 302, Desa/ Kel :
Proklamasi, Surat Ukur Tgl. 08 Nopember 2016, No. 11/Proklamasi/2016, atas nama Esron Samosir berikut 4 (empat) bangunan (ruko) diatasnya, yang juga diterbitkan oleh Tergugat II, iC. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, yang dipecah menjadi : SHM Nomor : 468, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor : 20/Proklamasi, Tgl. 19 Juli SHM Nomor : 469, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor : 21/Proklamasi, Tgl. 19 Juli 2017, luas 101 M2 atas nama Esron Samosir; 2017, luas 98 M2 atas nama Esron Samosir;
SHM Nomor : 470, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor : 22/Proklamasi, Tgl. 19 Juli
2017, luas 99 M2 atas nama Esron Samosir; SHM Nomor : 471, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor : 23/Proklamasi, Tgl. 19 Juli 2017, luas 397 M2 atas nama Esron Samosir.
2. Bahwa pada prinsipnya Penggugat bersedia menyelesaikan perkara ini secara damai, dengan opsi sebagai berikut : (1) Tergugat I, II, IIl dan IV, mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 298 M2 (dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) berikut 3 (tiga) unit bangunan ruko diatasnya sebagaimana tersebut dalam : SHM Nomor : 468, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 20/Proklamasi, Tgl. 19 Juli SHM Nomor : 469, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor : 21/Proklamasi, Tgl. 19 Juli
2017, luas 101 M2 atas nama Esron Samosir; 2017, luas 98 M2 atas nama Esron Samosir;
SHM Nomor : 470, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 22/Proklamasi, Tgl. 19 Juli 2017, luas 99 M2 atas nama Esron Samosir. Selanjutnya Sisanya tanah seluas 404 M (empat ratus empat meter per segi) berikut 1 (satu) unit bangunan ruko diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM Nomor : 471, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 23/Proklamasi, Tgl. 19 Juli 2017, luas 397 M2 atas nama Esron Samosir, di serahkan kepada para tergugat.
Selanjutnya Para Tergugat membayar kepada Penggugat uang tunai sebesar Rp. 15.000.000. 000.- (ima belas miliar rupiah) secara sekaligus sebagai bentuk kompensasi dari kerugian yang dialami oleh Penggugat atas penyitaan/perampasan, pelelangan dan/ atau pengalihan hak atas tanah milik Penggugat dalam SHM No. 302, Desa/ Kel. Proklamasi, Surat Ukur Tgl 30 - 12 - 2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 atas nama Ir. Robert Edison Siahaan menjadi SHM No.
302, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Tgl. 08 Nopember 2016, No. 11/Proklamasi/2016, luas
702 M2 atas nama Esron Samosir, yang telah dipecah menjadi : SHM Nomor : 468, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor : 20/Proklamasi, Tgl. 19 Juli SHM Nomor:469, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor : 21/Proklamasi, Tgl. 19 Juli 2017, luas 101 M2 atas nama Esron Samosir; SHM Nomor : 470, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor : 22/Proklamasi, Tgl. 19 Juli 2017, luas 98 M2 atas nama Esron Samosir; 2017, luas 99 M2 atas nama Esron Samosir;
SHM Nomor : 471, Desa/
Kel: Proklamasi, Surat Ukur
2017, luas 397 M2 atas nama Esron Samosir;
Selanjutnya Dalam hal Para Tergugat tidak dapat menerima tawaran damai pada poin (1) dan (2), maka Para Tergugat menyerahkan kepada Penggugat objek tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Tgl. 08
Nopember 2016, No. 11/Proklamasi/2016, luas 702 M2 atas nama Esron Samosir, yang telah dipecah menjadi :
SHM Nomor: 468, Desa/ kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 20/Proklamasi, Tgl. 19 Juli 2017
luas 101 M2 atas nama Esron Samosir; SHM Nomor : 469, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor:21/Proklamasi, Tgl. 19 Juli 2017, luas 98 M2 atas nama Esron Samosir. Berikut SHM Nomor : 470, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 22/Proklamasi, Tgl. 19 Juli
2017, luas 99 M2 atas nama Esron Samosir; dan SHM Nomor : 471, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur 23/ Proklamasi tanggal 19 Juli 2017, Iuas 397 M2 atas nama Esron Samosir. Selanjutnya Penggugat membayar/ mengembalikan kepada Para Tergugat hasil lelang atas
tanah dan bangunan dalam SHM No. 302, Desa/ Kel. Proklamnasi, Surat Ukur Tgl 30- 12 -
2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 an. Ir. Robert Edison Siahaan sebesar Rp.
6.031.535.000.- (enam miliar tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima rupiah).
Selanjutnya bahwa dengan perdamaian ini, pihak Penggugat akan menarik semua laporan/ pengaduan tentang dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan sepanjang mengenai objek perkara.
IR. Robert Edison Siahaan melalui kuasa hukum Daulat Sihombing, SH, MH mengatakan, Sidang hanya di hadiri oleh penggugat dan tergugat 3 BPN. Sedangkan tergugat 1,2,dan 4,di lakukan secara elektronik, dan oleh Hakim mediator penggugat diberi kesempatan untuk menyampaikan mediasi. "dan kita sudah serahkan lalu teruskan pada para tergugat tidak melalui elektronik tadi dan setelah kita serahkan itu pakai mediator memberi kesempatan kepada para tergugat untuk mengajukan tanggapan terhadap resume pada persidangan yang ditunda 2 minggu mendatang tanggal 11 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB di pengadilan Negeri Pematangsiantar ucap Daulat.
Lanjut Daulat
Pengajuan Resume oleh Penggugat di Scan sehingga tergugat 1 KPK dan tergugat 3 BPN langsung membaca
" Ada tiga yang menjadi poin penting dari resume mediasi yang disampaikan, pertama untuk tawaran penyelesaian Resume terhadap perkara itu sepertiganya itu bersifat opsional pertama tergugat mengembalikan kepada penggugat objek tanah berikut bangunan di atasnya itu kalau dibagi secara persentase sekitar 298 meter berikut ruko di atasnya kepada penggugat, sisanya sekitar 400 sekian meter direlakan pada para petugas jadi ada pembagian kesempatan membayar kerugian yang diderita oleh penggugat yang ditaksir sebesar 15 miliar rupiah sebagai kompensasi kerugian dari bangunan. Ucap Daulat.
Selanjutnya Rahmat Hasibuan selaku Hakim Mediator dalam Perkara Nomor: 73/Pdt. G/2023/Pengadilan Negeri Pematangsiantar, mengungkapkan, mediasi lanjutan atau pertemuan kedua
untuk pihak penggugat di hadiri langsung oleh RE Siahaan Sedangkan untuk tergugat 1 sebagaimana yang disebutkan dalam firmen nomor 1 tahun 2016 membolehkan mediasi dilakukan secara audio visual
" jadi untuk kpk-nya sendiri Kita tadi medianya adalah video call langsung yang diwakili oleh tim dari penasehat hukumnya yang bernama Ibu Ida sedangkan pihak kpknl sampai tadi kita tunggu, sebelum mulai mediasi jadi tetap kita lanjutkan karena memang mediasi hari ini adalah jadwalnya ucap Rahmat Hasibuan."
Rahmat Hasibuan juga mengatakan, " kita Mohon bantuan kepada pihak BPN karena BPN sudah ada komunikasi dengan pihak tegugat yang lain supaya membantu untuk mengirimkan file-nya ke pihak yang tadi melakukan mediasi secara audio visual itu akan kita lihat tanggapan dari pihak para tergugat Apakah mereka menerima usulan perdamaian yang Ops 3 opsi yang disampaikan oleh pihak penggugat, atau bahkan pihak tergugat juga ada menyampaikan opsi juga Makanya pertemuan berikutnya di tanggal 11 oktober 2003 Nanti disitu kita akan bahas dua pihak ini yang keinginan Mana yang mau disepakati. Ucapnya mengakhiri. Inft.01