Pematangsiantar Sumut | InfocusNews.id Personil Sat Lantas Polres Pematang Siantar melaksanakan pembagian brosur dan menempelkan stiker Himbauan tertib berlalulintas kepada pengendara atau pengemudi yang melintas di Jalan Kartini Simpang Apil Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu, 20 September 2023 pukul 07.30 Wib.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol S.Sos, melalui IPDA Lukman A. Sinaga, Aipda Aljekson Saragih dan Banum Albert Lumban Tobing.
Adapun isi brosur dan stiker yang di bagian tersebut perihal Pengendara/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan. Pengendara sepedamotor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang.
Tidak menggunakan HP saat berkendara. Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol. Larangan/bahaya melawan arus. Larangan berkendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan serta larangan kendaraan menggunakan knalpot blong.
Tujuan yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah agar tercapainya pesan pesan Kamseltibcar Lantas kepada Masyarakat dan Meningkatkan Kesadaran masyarakat untuk terciptanya Tertib Berlalu Lintas serta Menekan Pelanggaran Lalu Lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan Lalu Lintas dengan korban fatalitas di wilkum Polres Pematang Siantar. Infit.01