Jumat, 29 September 2023

KOLRES SIMALUNGUN : RESTORATIVE JUSTICE TIDAK DAPAT DI LAKUKAN 2 KALI DAN 30 KASUS LEWAT RESTORATIVE JUSTICE DI SELESAIKAN

Simalungun Sumut | InfocusNews.id Polres Simalungun Sumatra utara berhasil menyelesaikan 30 kasus melalui mediasi  Restorative Justice (RJ) antara PTPN-3, PTPN-4 dan Kebun Sipev dengan para pelaku pencurian. dimana, penyelesaian hukum tanpa melalui  pengadilan, Penyelesaian perkara tanpa melalui pengadilan, tersebut di laksanakan atau bertempat di Polsek Bangun, pada hari Jumat (29/09/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH kepada sejumlah awak media mengungkapkan, penyelesaian perkara melalui memediasi Restoratif Justice yang di laksanakan oleh Polres Simalungun, sebanyak 30 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang yaitu 30 laki-laki dan 2 orang tersangka wanita, yaitu dengan segala kerugian di bawa 1 juta rupiah.

" Sesuai dengan semangat keadilan dalam penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice, tentu dengan nilai kerugian kecil, yang di bawa 2 juta setengah sesuai Perma nomor  2 tahun 2012 atau Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda merupakan prioritas kita untuk mencari solusi melalui perdamaian dengan pihak-pihak terkait ungkap Kapolres."

kapolres,juga mengatakan, ada beberapa perkara yang tidak tertulis secara materil sehingga tidak dapat di masukan ke dalam proses penyelesaian Restoratif Justice, seperti yang kita perlu ketahui ada persyaratan materil seperti bukan residivis, atau tidak menimbulkan kegaduhan, dan tidak di tolak oleh masyarakat atau tidak berkaitan dengan toleransi,separatisme,radikalisme dan lain sebagainya ungkap Kapolres.

Di akhir wancara Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH Berharap melalui mediasi Restorative Justice hubungan masyarakat atau pelaku dengan Perusahaan kembali dapat terjalin kerjasama dengan baik.

Selanjutnya penyelesaian Restoratif Justice, tidak dapat di lakukan dua kali, bagi pelaku yang sudah pernah di jadikan tersangka dan sudah di selesaikan melalui Restoratif Justice, maka tidak ada ampun lagi dan kasusnya jalan ke proses hukum kata kapolres.

" tidak ada seseorang yang sudah melakukan tindak pidana untuk dapat di RJ kan kembali kata kapolres." 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH mengharapkan kepada ke-32 orang yang kasus nya di selesaikan melakui Restoratif Justice, agar hati-hati dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

Restoratif Justice kali ini, pelapor meminta agar para tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.Inft.01

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.