Rabu, 06 September 2023

Bukan Tanpa Sebab KPK RI Di Gugat Oleh Mantan Wali kota Pematangsiantar Ir Robert Edison Siahaan

Pematangsiantar. | Infocusnews.id Mantan Wali kota Pematangsiantar Ir Robert Edison Siahaan melalui kuasa hukumnya Daulat Sihombing SH MH, menggugat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan tanpa sebab, Karena dimana Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang 29 Mei 2015 mengandung cacat yuridis karena Tergugat I dalam surat perintah yang menjadi dasar dari semua tindakan Para Tergugat tersebut telah mengutip putusan pidana tambahan uang pengganti dengan redaksional yang berbeda dan tidak sesuai dengan Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/5/2015 tanggal putusan pengadilan, Bahwa diktum putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid.Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 18/Pid.Sus/2012/PT.Mdn jo.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 37/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn, tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti menyatakan, Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 7.710.63 1, 000,- (tujuh milyar tujuh ratus sepuluh juta enam
ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan
hukum tetap,  maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 
Namun dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana
dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun";4) Namun Tergugat I, ic. KPK RI dalam Surat Perintah Penyitaan dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, telah mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti dengan redaksional secara berbeda atau tidak sesual dengan Putusan Pengadilan, menjadi Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 7.710.631. 000,00 (tujuh millyar tujuh ratus sepuluh juta
enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang penggantl dan dengan ketentuan dalam hal
terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengqanti tersebut, maka akan diganti dengan pldana penjara selama 4 (empat) tahun.
Bahwa tindakan Tergugat I yang mengutip pidana tambahan uang pengganti derngan redaksional yang berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan dalam Surat
Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPp-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mel 2015, telah mengakibatkan
interpretasi yang salah dan keliru hingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Rp.7.710.631.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I, ic.Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, SH, MH, tetapi Penggugat juga harus menjalani pidana tambahan
Sebab selain Penggugat harus
membayar uang pengganti sebesar
uang pengganti selama 4 (empat) tahun penjara.
Padahal berdasarkan prinsip hukum, bahwa amar atau diktum putusan pengadilan tidak dapat diubah, diganti, ditambah, dikurangi, ditafsirkan atau diinterpretasi oleh siapapun, sebab amar putusan pengadilan adalah bersifat absolut
dengan segala konsekuensinya.

Oleh karena Tergugat I telah mengutip putusan tambahan uang pengganti secara berbeda dan tidak sesuai dengan diktum putusan pengadilan, maka patut disebut mengandung cacat yuridis, maka Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPp- 01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, patut dinyatakan cacat yuridis.
Tanah dan bangunan milik Penggugat tidak merupakan barang sitaan/rampasan dari proses penyidikan, penuntutan dan peradilan, dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan, merujuk ketentuan Pasal 1 butir 16 KUHAP, "Penyitaan adalah serangkaian dibawah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
 
Selanjutnya menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP, benda/barang yang dapat disita adalah :(1) benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga
diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
(2) benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;(3) benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
(4) benda lain yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;(5) benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang
dilakukan. 

Selain itu menurut ayat (2) yakni : Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1);c) Bahwa dalam konteks perkara aquo, Para Tergugat telah melakukan tindakan penyitaan/ perampasan, pelelangan, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, sedangkan tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut tidak merupakan benda/barang sitaan dari serangkaian penyidikan, penuntutan dan peradilan. Bahwa terbukti sejak dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM Nomor 302/2004 tidak pernah dijadikan barang sitaan atau rampasan..Inft.01

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.