Kamis, 04 Mei 2023

Persyaratan Pemberian Remisi Disosialisasikan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kepada WBP



PEMATANG SIANTAR - SUMUT Lembaga Pemasyarakatan kls IIa Pematang Siantar Kanwil Kemenkuham Sumut berikan sosialisasi persyaratan pemberian remisi kepada warga binaan , kamis 04 Mei 2023

Kasi Binadik Lapas Pematangsiantar, Erwin Siregar hadir secara langsung menberikan sosialisasi edukatif kepada WBP Lapas Pematangsiantar prihal Pemberian Remisi. 

Dalam kesempatan tersebut Kasi binadik meyampaikan kepada kepala kamar sebagai perwakilan WBP bahwa Remisi diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik sekaligus mengikuti pembinaan yang telah disediakan oleh pihak lapas. 

Sehinggga dengan adanya sosialisasi tersebut Kasi Biadik berharap warga binaan akan menjalani masa pembinaan sekaligus mengikuti pembinaan yang tersedia dengan maksimal. 

Kasi Binadik juga bekerja sama dengan Ka. KPLP Lapas Pematangsiantar, Raymon Andika Girsang beserta jajaran demi memastikan pemberian sosoialisasi dapat berjalan dengan baik. 

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan setiap perwakilan kamar dapat menyampaikan kepada WBP lainnya sehingga timbul rasa saling peduli satu sama lain antar warga binaan.••Inf-01/*

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.