Selasa, 08 November 2022

Pengerukan Lahan Akibatkan Longsor Pengusaha Kavling Perumahan Berurusan ke Polisi



SIANTAR-SUMUT || Pengerukan tanah yang dilakukan pihak pengusaha di jalan Siak, kelurahan Martoba, kecamatan Siantar Utara mengakibatkan longsor dan berdampak buruk bagi warga sekitar. Alhasil, persoalan itupun bergulir ke pihak kepolisian Resort Siantar, melalui Polsek Siantar Utara.

Informasi yang berhasil dihimpun tim, Bahwa rumah warga yang terdampak oleh proyek pengembangan tanah kapling tersebut sebanyak 13 ( tiga belas) rumah, yang mana ada 9 (sembilan) rumah yang terdampak masih aman, dan 4 rumah sudah menjadi korban akibat tanah longsor. 

Adapun nama ke empat korban longsor yakni, PRAYETNO, (56), warga, Jln. Nagur Gang Manunggal, kelurahan Martoba. Kemudian, GITA MUSTIKA, (28), warga jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba. Korban ketiga yakni, SURIANI , (38), Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Melayu. Dan M. RIKI, (24), warga Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Bane. Dan total kerugian materil akibat kejadian tersebut sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah),

Selanjutnya, 9 ( sembilan) warga yang rumahnya terdampak adalah, Ali Sabana NST, Didi Sikumbang, Rusli, In Sikumbang, Suhendri, Heriadi, Masing- masing warga jalan Nagur Gang manunggal, kelurahan Melayu. Kemudian, IWAN, Selli Gusniati, dan Yayuk, warga Jln. Siak Ujung kel. Martoba, kecamatan Siantar Utara.

Atas persoalan tersebut Mapolsek Siantar Utara melalui unit Intelkam melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) 
 terhadap Camat Siantar Utara, Irwansyah Saragih, S. Sos, MSi, dan Lurah Martoba, Ade Harchan, terkait terjadinya Tanah Longsor yang dikarenakan adanya pengorekan tanah kaplingan milik NUR ALAM yang di kerjakan oleh pihak pengembang A. Pasaribu, yang mengakibatkan pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 22 .00 wib tanah galian yang di kerjakan oleh pihak pengembang mengalami longsor di karenakan hujan deras sehingga rumah warga sekitar mengalami kerusakan. 

Bahwa hasil pulbaket personil Ik Polsek Utara ditempat kejadian, adapun proyek pengembang tersebut memiliki luas sebesar 4.032 m dan mempunyai 48 lahan kaplingan yang mana 13 lahan kaplingan sudah laku terjual.


Selain itu, bahwa pada tanggal 20 Septembar 2022 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Beserta Camat Siantar Utara, Kepala Sat Pol PP Kota Pematang Siantar, Plt. Kepala (BPBD) Kota Pematang Siantar dan Lurah Kel. Martoba melaksanakan pengecekan dan turun ke lokasi Longsor di Jl.Siak RT 04, RW 01 Lingkungan III Kel.Martoba Kec. Siantar Utara.

Hasil kunjungan OPD teknis dalam hal ini langsung dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup , Kepala Satpol PP, Plt BPBD Camat Siantar Utara, dan diadakan Audensi/Klarifikasi ditempat kepada pengembang atau penanggung jawab proyek di lokasi tembok yang runtuh.

Adapun hasil Audensi / Klarifikasi di lokasi / tempat tanah lonsor di temukan beberapa Fakta-fakta : Tidak ditemukan dilokasi tersebut Galian C. Kepala Dinas Lingkungan hidup mewajibkan (mengarahkan) kepada pihak pengembang proyek untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Kemudian, Penanggung jawab mengaku belum mengurus izin atas kegiatan dimaksud dimana kegiatan proyek tetsebut adalah untuk membangun kaplingan. Disisi lain Sertifikat Hak Milik penanggung jawab proyek tertuang bahwa lokasi adalah lahan pertanian, maka Kepala Dinas Lingkungan hidup mengarahkan penanggung jawab proyek untuk mengubah peruntukan lahan.
 Penanggung jawab di minta untuk mempercepat pembagunan beronjong tanah untuk menghindari tanah longsor saat hujan turun.

Dari hasil pendalaman kasus terungkap bahwa kegiatan proyek tersebut yang dikerjakan oleh pihak pengembang IMRAN PASARIBU tidak memiliki IMB/PBG. Kedua, Hingga saat ini kegiatan pembangunan bronjong yang di dijanjikan oleh pengembang/ penanggung jawab di hentikan/ tidak selesai di kerjakan sampai selesai keseluruhnya, sehingga membuat masyarakat di sekitar lokasi menjadi resah dan takut akan terjadi lagi tanah longsor dikarenakan saat ini sedang musim hujan.
Ketiga, Bahwa pihak pengembang proyek belum mencapai kesepakatan dengan masyarakat korban.

Diterangkan bahwa sebelumnya pihak Kelurahan sudah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar lokasi longsor dan melihat langsung proyek pekerjaan oleh pengembang, akibat dari proyek pekerjaan tersebut dan di waktu yang sama di musim hujan yang intensitanya cukup tinggi, tembok tembok penahan rumah warga tersebut menjadi longsor.••Inf 01/ Tim/*

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.