Jumat, 26 Agustus 2022

Polsek Siantar Utara Temukan Mayat Wanita Tua



Siantar-Sumut|| Mapolsek Siantar Utara temukan Mayat di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar tepatnya di depan toko roti France Bakery, Pada Kamis, (25/8/ 2022)sekira pukul 22.00 wib. 

Diketahui, korban seorang Perempuan bernama Helentina (60), yang kesehariannya sebagai Wiraswasta, ber alamat di tigadolok, lumban Ri. Kabupaten Simalungun Dekat persimpangan, jual pertamini, namun selama ini korban tinggal sendiri mengontrak di Ajibata Parapat.

Kapolsek Siantar Utara, Iptu Herli D. Damanik, SH, mengatakan Motif Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi telentang diduga akibat menderita sakit.



Mendengarkan laporan masyarakat, pihak Polsek Siantar Utara melakukan beberapa tindakan, yakni Mendatangi TKP, Cek dan olah TKP, Mencatat Identitas korban dan saksi saksi, membawa korban ke RSUD untuk visum, dan mencari keluarga korban.

Adapun Kronilogi kejadian, Pada Hari Rabu (24/8/2022), sekira pukul 18.30 wib saksi Rehulina Lingga melihat korban turun dari Angkutan Umum Siantar Bus dan langsung rebahan tepat di samping toko roti France Bakery dengan tikar yg korban bawa sebelumnya. Melihat hal tersebut saksi bertanya kepada korban, dan korban menjelaskan bahwa dirianya hendak menuju Ajibata Parapat, namun karena kondisi kesehatannya sedang sakit, menjadikan dirinya beristirahat sejenak di samping toko roti tersebut.

Hingga pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB para saksi masih melihat korban masih tiduran di samping toko roti tersebut, Namun oleh karena melihat korban yang tiduran dengan mulut terbuka sehingga saksi mencoba memeriksa denyut nadi korban, dan di temukan bahwa korban sudah meninggal dunia. 

Lalu saksi menghubungi Polisi, Selanjutnya sekira Pukul 22.50 wib Peronil piket Sat Reskrim dan Personil Polsek Siantar Utara yang tiba di TKP memeriksa kondisi korban dan selanjutnya membawa Korban ke RSU Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar dan diterima oleh Staf RSU bernama Yuni Fadhila, kemudian membuat surat tanda penitipan jenazah.

Adapun saksi- saksi antara lain, Marco Simamora (24), bekerja sebagai Supir angkutan barang, berdomisili di Nagori Tinjoan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Saksi kedua Tumpal M Manik (48), warga Jalan Ragi Hidup No 8 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 

Kemudian Rinto Brostito(42),Wiraswasta 
Berdomisili di Jalan Pendidikan No 25 Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 
Dan Rehulina Lingga (45), warga Jalan Ragi Hidup No. 86 Kel. Bane Kec. Siantar Utara Kota P. Siantar.••Inf-01/*

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.