SIMALUNGUN-SUMUT|| Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian ( Permentan) nomor 10 Tahun 2022, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Dolok Panribuan melaksanakan pertemuan dengan para petani, Gapoktan, dan pemilik kios pupuk subsidi, Jumat, (12/8/2022), bertempat di kantor UPT BPP kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumut.
Pembawa acara atau moderator pada sosialisasi tersebut langsung dipandu koordinator Wilayah BPP Kecamatan Dolok Panribuan Rolly Sidabutar, SP, dan dibuka resmi oleh Camat Dolok Panribuan, Nopen Sijabat.
Dalam sambutannya, Camat Dolok Panribuan mengapresiasi acara sosialisasi yang digelar oleh Dinas Pertanian, dengan harapan para petani, pengurus kelompok tani, dan pemilik kios benar-benar memahami landasan hukum yang mengatur tentang pertanian dan pupuk subsidi pemerintah.
Dengan adanya pertemuan ini, para pengurus kelompok tani, pengurus gapoktan, dan pemilik kios bisa memahami perubahan-perubahan Peraturan Menteri Pertanian terkhusus yang menyangkut dengan pupuk subsidi. Dan nantinya para peserta sosialisasi yang hadir saat ini mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat secara khusus kepada para petani," harap Camat Dolok Panribuan sembari membuka pertemuan dengan resmi.
Selanjutnya, Kepala Dinas pertanian Simalungun yang diwakili Mudianto selaku kepala bidang ( kabid) dalam arahannya mengatakan sosialisasi Permentan Nomor 10 tahun 2022 sangat perlu dilaksanakan kepada masyarakat.
Mudianto mengatakan dengan adanya Permentan nomor 10 tahun 2022, telah terjadi perubahan jumlah jenis pupuk subsidi yang akan disalurkan Pemerintah kepada petani. Dimana pada tahun - tahun sebelumnya, jenis pupuk subsidi yang disalurkan pemerintah sebanyak 7 (tujuh) jenis. Namun dengan adanya Permentan nomor 10 tahun 2022 ini, jumlah jenis pupuk subsidi yang akan disalurkan Pemerintah hanya 2 ( dua) jenis, yakni Urea dan NPK Ponska,"imbuhnya.
Lebih lanjut, Mudianto mengatakan dalam Permentan Yang sebelumnya, ada 60 komoditi jenis tanaman yang bisa menggunakan pupuk subsidi. Namun dengan adanya peraturan yang baru, telah terjadi pengurangan, menjadi 9 (sembilan) komoditi tanaman, yang terdiri dari 3 (tiga) bidang tanaman antara lain, Tanaman pangan, yakni Padi, jagung, kedelei ( pajale). Tanaman Holtikultura, yakni cabe, bawang merah, bawang putih, dan yang ketiga, bidang tanaman perkebunan, yakni, tebu, kopi rakyat, kakao.
Diberitahukannya, berkurangnya jumlah kuota pupuk subsidi yang terjadi saat ini, dan meningkatnya harga pupuk yang diperoleh para petani saat ini, juga menjadi bahan pertimbangan bagi pihaknya untuk menggerakkan para petani menggunakan pupuk organik.
Setelah pemaparan dari pihak Distan Simalungun, acara dilanjutkan dengan sesi tanya - jawab, yang terlihat antusias diikuti oleh peserta sosialisasi.
Hadir dalam acara tersebut, Uspika kecamatan Dolok Panribuan, Camat Dolok Panribuan, Nopen Sijabat, Kapolsek Tiga Dolok diwakili Unit Binmas, Danramil Tiga dolok, Kadis Pertanian yang diwakili Mudianto, Kadis Perindag diwakili Fauji Sidabalok, dan para Penyuluh pertanian se kecamatan Dolok Panribuan.••Inf-01