Rabu, 08 Juni 2022

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Kamar WBP, Kalapas: WBP yang Melanggar Tatip akan Diberikan Sanksi



SIANTAR-SUMUT|| Selama dua hari berturut-turut kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kemenkumham Sumut dirazia. Razia pertama dilaksanakan pihak Kamtib Kemenkumham Sumut pada Senin (6/6/2022). Kemudian razia kedua dilaksanakan pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Selasa (7/6/2022), dan selama razia tidak ditemukan jenis narkotika. 

Plt Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, M Taviv melalui KPLP, Raymond Andika Girsang, mengatakan razia kamar WBP merupakan agenda rutin. Namun, razia yang dua hari dilaksanakan secara berturu-turut dalam rangka meningkatkan giat razia rutin terkait ada informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas. 

"Kamar-kamar yang disebut dalam informasi masyarakat lewat media pemberitaan langsung kita lakukan razia. Selama dua hari rutin dilaksanakan razia. Tidak ada ditemukan jenis narkotika. Yang diamankan mancis, kartu joker, kabel rakitan, dan satu handphone," bebernya. 



Lapas Kelas IIA Pematangsiantar seyogianya berkapasitas 525 orang. Saat ini jumlah WBP melebih tiga kali lipat dari jumlah kapasitas narapidana. Kondisi ini pun hampir di seluruh Lapas di seluruh Indonesia. Namun, tidak menjadi penghambat dalam menegakkan tata tertib dan keamanan di dalam Lapas. 

Selama razia berlangsung di dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar berjalan tertib dan aman. Razia dilakukan di blok sel pengasingan, bolak AA, blok BB dan blok Dolok. 

M.Tavip menerangkan bahwa pihak Lapas sudah berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Sumut, apabila ada WBP yang terbukti melanggar tata tertib di dalam Lapas akan di berikan sanksi yang tegas berupa strafsell, Registrasi F (pencabutan Remisi dan Integrasi dan lainnya), bahkan di mutasikan (dipindahkan) ke Lapas lain guna mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan lain.

Menurutnya, Lapas merupakan kumpulan dari orang-orang yang melakukan pelanggaran Hukum di masyarakat, sehingga di dalam Lapas ini merupakan tugas dan tanggung jawab dalam membina dan membimbing mereka agar nantinya dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik sehingga di terima di tengah-tengah masyarakat"
"Mereka bukan penjahat, hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat" ucapnya. 

Pembinaan yang kita lakukan saat ini yaitu pembinaan keterampilan kemandirian dalam hal Pertanian, prakarya Miniatur ulos tenun dan pembuatan Meubel (kayu dan besi). Kemudian pembinaan Kerohanian bagi WBP yang beragama Muslim, Nasrani dan Budha. Sehingga mampu membuat WBP yang ingin kembali ke jalan yang baik sesuai ajaran agamanya mampu terlaksana. 

Program Layanan juga terus kita berikan yang terbaik dalam hal remisi, pembebasan bersyarat, Asimilasi dan Lainnya secara Gratis dan tidak di pungut biaya. Layanan kesehatan dan sandang pangan WBP juga tidak lepas dari perhatian pihak lapas, vaksin yang terus berlangsung dan nutrisi dan gizi makanan yang terus dipantau dan di awasi sehingga berkualitas yang baik dan sangat layak untuk di konsumsi oleh WBP.

Ketika Lapas dalam keadaan aman dan kondusif program pembinaan dan pelayanan dapat terwujud dan berjalan dengan baik sehingga tujuan utama dari Lembaga pemasyarakatan sesuai dengan Undang-undang No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dapat terwujud.

Taviv berharap, dukungan dari segala aspek masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk turut membantu dan bersinergi dalam mewujudkan Lapas kelas IIa Pematang Siantar menuju Zona Integritas dan Menuju WBK dan WBBM. Inf-01/rel

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.