Rabu, 18 Mei 2022

Terima Sejumlah Uang Dalam Pemberkasan Sertifikasi Guru dan Dana PIP Adalah Korupsi


Kepsek SD Neg 091519 Hataran jawa kec. Tanah jawa Akui Hanya Menerima Uang Terimakasih 
infocusnews.id


SIMALUNGUN-SUMUT|| Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya perihal dugaan Pungutan Liar ( pungli) Kepala Sekolah (Kepsek)SD Negeri 091519 Hataran jaya kecamatan Tanah jawa, kabupaten Simalungun, Sumut, sudah mulai menemukan gambaran yang identik 'mengungkap tabir'.

Sang kepala sekolah (kasek) SD Negeri 091519 yang sebelumnya saat di temui tim di Sekolahnya menutup informasi pengurusan berkas Sertifikasi oleh guru tanpa membebankan biaya alias kutipan. Namun setelah membaca berita, Ibu Kasek berubah jawaban yang sepertinya bertujuan untuk membela dirinya sendiri.

Pada hari Rabu,(18/5/2022), sekitar pukul 11.15 wib, ibu kepsek memberikan keterangan melalui telepon seluler, yang menerangkan bahwa pengurusan berkas sertifikasi hanya menerima uang terima kasih dari para guru.

"Hanya uang terimakasihnya dari guru. Dimana tinggalnya, biar datang aku sama suamiku jumpai ito,"ucap kepsek dari seberang yang seolah-olah untuk membela dirinya sendiri.

Menanggapi hal tersebut diatas, pegiat sosial kontrol tindak pidana korupsi R. Tampubolon memberikan komentar yang mengaku prihatin melihat sikap seorang pimpinan di sekolah yang masih berani melakukan pengutipan dengan modus uang terimakasih, 

Menurut aktifis anti korupsi ini, sikap kasek yang masih bersedia menerima sesuatu dari bawahannya dikarenakan sesuatu hal adalah merupakan bagian daripada aktifitas Korupsi, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 2 dari UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 "Apapun ceritanya, dana sertifikasi itu adalah hak daripada guru yang bersangkutan, begitu juga dengan dana PIP adalah hak dari siswa terkait yang pada penggunaannya juga tidak ada aturan yang mengatur untuk diberikan kepada kepala sekolah sebagai uang terimakasih," terangnya.

Lebih lanjut, Tampubolon mengatakan seharusnya kepala sekolah sebagai pamong dilingkungan sekolah harus memberikan pemahaman maupun contoh terhadap insan yang ada disekolah. " Idealnya Kasek harus menolak pemberian sejumlah uang yang beralaskan ucapan terimakasih itu dengan sikap yang humanis,"ujarnya sembari menaruh harapan kepada pejabat Dinas Pendidikan di Kabupaten Simalungun untuk meninjau kembali kepsek SD Negeri 091519 tersebut. Hal itu perlu sebagai bukti ketidak terlibatan Disdik Simalungun dalam "gurita" persoalan tersebut,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pemungutan untuk pemberkasan Sertifikasi guru-guru dan pencairan dana PIP.
Hal ini sesuai dengan pengakuan salah seorang guru yang mengajar disekolah SD N 091519, yang mengaku enggan namanya ditulis dalam pemberitaan.
Kepada wartawan, guru tersebut menceritakan bahwa untuk pengurusan pemberkasan Sertifikasi mereka di minta memberikan uang sebesar Rp. 300 ribu Tiga ratus ribu kepada kepala sekolah.••Inf/tim.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.